Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Turis Pakistan di Bali Pesan Makan 38 Kali Pakai Bukti Transfer Palsu, Pemilik Resto Rugi Rp29 Juta

Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan di Bali menipu pemilik restoran dengan bukti transfer palsu.

DOK. Polsek Mengwi via KOMPAS.COM
Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan di Bali menipu pemilik restoran dengan bukti transfer palsu. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan di Bali menipu pemilik restoran dengan bukti transfer palsu.

Akibat kelakuannya itu, pemilik restoran mengalami kerugian mencapai Rp29.868.900.

Pelaku berinisial OF (32) dan kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Ia memesan makanan berkali-kali menggunakan bukti transfer palsu di sebuah kafe di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mengwi Kompol I Ketut Adnyana mengungkapkan, aksi penipuan yang dilakukan turis pria ini berlangsung selama tiga bulan terhitung sejak 16 April hingga 7 Juni 2024.

"Pelaku memesan makanan berkali-kali namun pelaku mengirimkan bukti transfer pembayaran fiktif kepada korban atau pelapor," kata dia dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kronologi 3 Turis Foto Pamer Pantat di Bromo, Berangkat dari Malang, Kini Meminta Maaf

Adnyana menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu karyawan restoran tersebut menerima pesanan makanan, namun dengan bukti transfer atas nama Vikas Chahal pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.

Saat itu, pelaku memesan berbagai makanan dan 11 botol bir dengan total pembayaran Rp Rp 1.025.100.

Karena merasa curiga, karyawan kemudian melaporkan kepada korban TJM, selaku pemilik restoran, terkait dugaan adanya aksi scam atau penipuan oleh pelaku.

Namun, korban tetap meminta karyawannya untuk melayani pesanan tersebut.

Selanjutnya, korban meminta kepada karyawannya untuk mengecek riwayat pemesanan atas nama yang tertera di bukti transfer tersebut.

Setelah dicek, tercatat riwayat pemesanan atas nama Vikas berlangsung sejak 16 April hingga 7 Juni 2024, dengan beraneka jumlah barang dan harga yang berbeda-beda.

OF (32), pria Pakistan yang memesan makanan berkali-kali mengunakan bukti transfer palsu saat ditangkap polisi pada Sabtu (8/6/2024).
OF (32), pria Pakistan yang memesan makanan berkali-kali mengunakan bukti transfer palsu saat ditangkap polisi pada Sabtu (8/6/2024). (Dok. Polsek Mengwi/Yohanes Valdi Seriang Ginta)

"Memang benar ada riwayat bukti transfer atas nama Vikas ke rekening bisnis PT Conscious Food Collective, namun setelah dicek ternyata tidak ada uang sama sekali yang masuk ke rekening bisnis tersebut," kata dia.

Atas kejadian tersebut, pemilik langsung membuat laporan di Polsek Mengwi.

Petugas yang menerima laporan kemudian langsung melakukan penyelidikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved