Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mahfud MD Sebut Indonesia Emas yang Diusung Prabowo 'Omong Kosong', Akan Sulit Diwujudkan Pemerintah

Mahfud MD sebut Indonesia Emas yang diusung Prabowo hanya 'omong kosong', ungkap alasan sulit diwujudkan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Sekretariat Kabinet - YouTube
Mahfud MD sebut Indonesia Emas omong kosong 

TRIBUNJATIM.COM - Mahfud MD memberikan kritik pedas terhadap tagline Indonesia Emas yang diusung oleh Prabowo Subianto di era pemerintahannya kelak.

Oleh Mahfud MD, Indonesia Emas adalah omong kosong di kondisi hukum dan demokrasi Indonesia saat ini. 

Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah akan sangat sulit mewujudkan Indonesia Emas 2045 mendatang.

Menurut Mahfud MD, omong kosong Indonesia Emas 2045 terwujud jika keadaan ini terus terjadi dan dibiarkan.

Apalagi, kata Mahfud MD, situasi saat ini di mana hukum dan demokrasi di Indonesia tidak ditegakkan secara imbang.

"Jika demokrasi dan hukum tidak dibangun dan ditegakkan secara seimbang, maka sulit bagi kita membangun Indonesia Emas itu.

Jangan mimpi Indonesia Emas," kata Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci pada acara Sekolah Hukum di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Jumat (14/6/2045) lalu.

Mahfud MD lalu mengutip istilah Presiden Pertama RI Soekarno yang menjelaskan bahwa menuju Indonesia Emas baru bisa terwujud melalui jembatan emas.

Namun, menurut Mahfud MD, saat ini visi itu sulit terwujud.

Lantaran konstruksi jembatan emas telah dirusak oleh kesewenang-wenangan dalam demokrasi.

"Jangan mimpi Indonesia Emas, jembatan emasnya pun sudah dicuri," tutur Mahfud MD.

"Mur-murnya itu sudah dicuri sekarang jembatan emas kita itu, sudah dirampas," tambah Mahfud MD.

Mahfud MD yang juga mantan Ketua MK ini mengatakan, usaha untuk mencapai Indonesia Emas membutuhkan proses yang panjang dan bakal melalui berbagai rintangan.

Menurutnya, menuju Indonesia Emas sendiri juga sudah diatur dalam dua Perpres.

Baca juga: Mahfud MD Minta Prabowo Subianto Tuntaskan Kasus Vina Cirebon, Sebut Hukum Indonesia Dimain-mainkan

"Orang ribut karena Indonesia pada waktu itu sudah punya dua Perpres. Indonesia Emas.

Masak tahun 2030 mau bubar, itu semua omong kosong. Ini Indonesia Emas. Merdeka bersatu itu sudah dihitung oleh lembaga-lembaga internasional," ungkapnya.
 
"Adil dan kemakmuran bisa diciptakan secara nyata.

Paling tidak usaha-usaha nyatanya tidak dikotori oleh langkah-langkah yang tidak benar," kata Mahfud MD.

Mahfud MD pun mengungkap dirinya tidak menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Mahfud MD mengaku tidak menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Mahfud MD juga berbicara mengenai supremasi hukum.

Menurutnya, hukum sekarang dibuat demi kekuasaan dan untuk kepentingan jangka pendek.

"Pembuatan hukum atau perubahannya sekarang ini sesuai dengan kepentingan politik jangka pendek, kelompok tertentu, dan sesaat," kata Mahfud MD.

Mahfud MD menilai, pembuatan atau perubahan hukum saat ini menjadi gejala yang digunakan tidak berasaskan demokrasi.

Istilah yang ia gunakan adalah rule by the law.

Menurut Mahfud MD, hukum yang dibuat saat ini tanpa demokrasi dan hal itu bakal menimbulkan kesewenang-wenangan.

Karena hukum, katanya, dibuat tanpa menyerap aspirasi.
 
"Hukum itu harus ada sukma di dalamnya ada keadilan di belakangnya. Nah itu sukmanya bukan harusnya begini, dibuat begini, bukan itu," ungkapnya.

Mahfud MD juga menyinggung soal etika dan moral.

Menurutnya, untuk menegakkan hukum yang demokratis perlu keadilan, bukan sekadar tertuang dalam peraturan.
 
"Keadilan itu didasarkan pada moral dan etika, agama dan etika Pancasila.

Agama, moral, etika, baru menghadirkan keadilan substantif," ujarnya.

Baca juga: Curhatan Para Pemilik Tapera Ngaku Sulit Cairkan Dana, Cuma Diminta Nunggu, Prosedur Klaim Tak Jelas

Sebelumnya, Mahfud MD juga menyoroti program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Diketahui, kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ini menjadi pergunjingan di masyarakat hingga disorot media asing.

TAPERA ini diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Kini dengan kebijakan baru, turut diperuntukkan bagi pegawai swasta dan freelance yang gajinya setara Upah Minimum.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pun turut menyoroti kisruh kebijakan baru TAPERA ini.

Melalui akun X-nya, @mohmahfudmd, Mahfud MD menyarankan pemerintahan Jokowi agar betul-betul mempertimbangkan suara publik.

Dulu Sebut Pihak Kalah Selalu Tuduh Pemilu Curang, Mahfud MD Kini Beri Penjelasan, 'Memang Terjadi'
Mahfud MD (YouTube/KOMPASTV)

"Pemerintah perlu betul-betul mempertimbangkan suara publik tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)," tulis Mahfud MD @mohmahfudmd.

Lanjut Mahfud MD, kalau tidak ada kebijakan jaminan betul-betul akan mendapat rumah dari pemerintah bagi penabung, maka hitungan matematisnya memang tidak masuk akal.

Misalnya, kata dia, orang yang mendapat gaji Rp5 juta per bulan, kalau menabung 30 tahun dengan potongan sekitar tiga persen per bulan, hanya akan mengumpulkan sekitar Rp100 juta.

"Untuk sekarang pun Rp100 juta takkan dapat rumah, apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun," jelasnya.

Untuk orang yang gajinya di atas Rp10 juta pun dalam 30 tahun akan terkumpul hanya sekitar Rp225 juta.

Ini pun pada 30 tahun yang akan datang juga bakal sulit dapat rumah.

"Sekarang pun sulit dapat rumah denga uang Rp225 juta. Ada pun orang yang gajinya Rp 15 juta misalnya lebih baik dibiarkan utk mengambil kredit perumahan (KPR) sendiri sejak sekarang ke Bank-bank Pemerintah. Mungkin jatuhnya malah lebih murah daripada menabung 3 persen per bulan. Apa ada kebijakan yang menjamin para penabung untuk betul-betul dapat rumah? Penjelasan tentang ini yang ditunggu publik," pungkas Mahfud MD, dikutip dari Tribun Medan, Kamis (30/5/2024).

"Tentu kita paham, potongan tabungan yang 3 persen untuk Tapera itu ada bunganya, tapi akumulasi bunga itu sepertinya takkan punya arti signifikan bagi keseluruhannya untuk membeli sebuah rumah kelak. Terlebih bagi mereka yang harus berhenti kerja tak sampai 30 tahun, misal, karena pensiun atau sebab lain," sambungnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved