Berita Viral
Nasib Bule Jerman usai Aniaya Pemotor dan Nyaris Bunuh Karyawan Villa di Bali, Polisi Dilempari Batu
Seorang bule Warga Negara Jerman aniaya pemotor dan nyaris bunuh karyawan villa di Bali, kini nasibnya langsung beda jauh.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Beginilah nasib bule Jerman usai aniaya pemotor dan nyaris bunuh karyawan villa di Bali.
Seorang warga negara Jerman berinisial HBT (37) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan, pengancaman, dan perusakan.
Pria itu sempat mengancam membunuh karyawan vila di tempatnya menginap di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (15/6/2024).
Soal pengancaman ini, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Wisnu Prabowo menceritakan kronologi kejadiannya.
Awalnya, korban berinisial NPDW sedang membersihkan kamar nomor 3.
Pelaku tiba-tiba mencegatnya, lalu mengeluarkan pisau, dan mengarahkan senjata tajam ke korban.
"Secara bersamaan tersangka HBT berkata, 'Saya mau bunuh kamu', sambil pisau diarahkan ke korban NPDW," ujarnya, Senin (17/6/2024), dikutip TribunJatim.com via Kompas.com
Korban ketakutan. Ia segera masuk ke kamar nomor 3 dibantu penghuni kamar.
Pintu kamar pun langsung dikunci.
Pelaku yang masih berada di depan pintu lantas menusuk-nusukkan pisau ke pintu dan tembok.
Baca juga: Nasib Bule Sebut IKN Ibukota Koruptor Nepotisme, Status WNI, Pernah Bermasalah Sama Nikita Mirzani
Beberapa saat kemudian, HBT bergerak dari depan kamar nomor 3.
Namun, tak berselang lama, terdengar bunyi kaca pecah dari sebuah kamar.
Setelahnya, HBT kembali mendatangi kamar nomor 3. Ia berteriak-teriak dan menggedor-gedor pintu.
Wisnu mengatakan, peristiwa itu membuat NPDW trauma dan ketakutan.

"Sedangkan, pemilik vila mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000," ucapnya.
Sebelum mengamuk di vila, HBT sempat berulah di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali, pada Rabu (12/6/2024).
Di tempat itu, HBT menampar perempuan pengendara sepeda motor berinisial BAML (28) tanpa sebab.
Lantaran ditampar, BAML jatuh bersama motornya.
"Mengakibatkan korban memar dan sakit pada pipi sebelah kiri," ungkap Wisnu.
HBT (37), pria berkewarganegaraan Jerman terancam 10 tahun penjara usai menganiaya pemotor dan merusak vila disertai pengancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau kepada karyawan vila di Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Wisnu Prabowo mengatakan pria Warga Negara Asing (WNA) itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER Bos Elpiji Bungkam Usai Tempat Usahanya Kebakaran - Bule Sebut IKN Ibukota Koruptor
Amukan WNA ini terjadi di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali, pada Rabu (12/6/2024).
Saat itu, dia menampar pengendara sepeda motor wanita, berinisial BAML (28), tanpa sebab hingga terjatuh.
"Tersangka langsung menampar korban sebanyak satu kali yang membuat korban terjatuh bersama dengan sepeda motornya, mengakibatkan korban memar dan sakit pada pipi sebelah kiri," kata dia, pada Senin (17/6/2024).
Wisnu mengatakan WNA kembali berulah dengan merusak dan mengancam karyawan vila mengunakan pisau di vila tempatnya menginap di Jalan Bidadari, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (15/6/2024).
Peristiwa itu bermula ketika karyawan vila, Ni Putu DW, hendak membersihkan salah satu kamar yang ada di vila tersebut. Tiba-tiba, pelaku datang mengadang sembari mengeluarkan sebilah pisau dari sakunya dan menodongkan ke arah korban.
"Secara bersamaan tersangka HBT berkata 'saya mau bunuh kamu' sambil pisau diarahkan ke korban Ni Putu DW," kata dia.
Baca juga: 20 Hari Nginap Hotel dan Makan Sepuasnya, Bule di Bali Tak Mau Bayar, Bikin Ulah di Tanah Dewata
Korban yang merasa takut lalu berlari masuk ke dalam kamar vila dan langsung mengunci pintu kamar tersebut. Tersangka lalu menusuk-menusuk pintu dan tembok kamar vila mengunakan pisau sembari teriak-teriak.
Tersangka yang bisa menahan rasa amarahnya lalu memecahkan kaca yang ada di vila tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban Ni Putu DW mengalami trauma dan merasa takut karena ancaman pembunuhan dari tersangka. Sedangkan, pemilik vila mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000," kata Wisnu.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kemudian, Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dan Pasal 406 KUHP terkait pengerusakan vila dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam karena mengancam karyawan vila mengunakan pisau, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, HBT (37), pria berkewarganegaraan Jerman ditangkap polisi usai menganiaya pengendara sepeda motor di Jalan Imam Bonjol, Denpasar dan merusak dua vila di Jalan Bidadari, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Saat hendak ditangkap, turis pria itu juga sempat melakukan perlawanan dengan melempari polisi dengan batu.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal aksi turis pria itu dipicu karena tengah menghadapi masalah keluarga di negara asalnya.
"Dari hasil pemeriksaan motif pelaku disebabkan adanya permasalahan keluarga di negaranya," kata Jansen dalam keterangan tertulis, pada Minggu (16/6/2024), dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
nasib bule Jerman
Kecamatan Kuta
Kabupaten Badung
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar
Jalan Imam Bonjol
terancam 10 tahun penjara
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Ketua Angkatan Jokowi di UGM Akan Laporkan Pihak yang Tuding Mulyono Calo Tiket Terminal |
![]() |
---|
Hanafi Pembunuh Pegawai BPS Sering Nangis Minta Dirukyah, Akui Berbuat Kesalahan Besar |
![]() |
---|
Nasib Pengajian Umi Cinta usai Bantah Isu Janji Surga Infak Rp1 Juta hingga soal Anjing |
![]() |
---|
Sudah Beli Rumah Bayar Lunas, Penghuni Kesal Diminta Rp80 Juta Buat Tebus Sertifikat Hak Milik |
![]() |
---|
Bocah 12 Tahun Penjual Kue Belum Pernah Sekolah, Punya Cita-cita Jadi Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.