Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

20 Hari Nginap Hotel dan Makan Sepuasnya, Bule di Bali Tak Mau Bayar, Bikin Ulah di Tanah Dewata

20 hari nginap di hotel hingga makan sepuasnya, dua orang bule di Bali malah bikin ulah di tanah dewata, inilah sanksi yang didapatkan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com, Tribun-Medan.com
Ilustrasi sepasang bule bikin ulah di Bali dengan pura-pura tak punya uang 

TRIBUNJATIM.COM - 20 hari kurang lebih menginap di sebuah hotel di Bali dan makan sepuasnya, sepasang bule berkelakuan tidak pantas.

Sepasang bule berisial CGN (37), asal Spanyol dan ATL (24), perempuan asal Kolombia yang bikin ulah di Bali.

Baru-baru ini, sepasang bule bikin ulah di Bali dengan menginap dan makan selama 20 hari tapi tak mau membayar.

Turis di Bali itu menginap di salah satu hotel di Bali selama 20 hari tetapi tak mau membayar.

Tak hanya itu, keduanya juga makan semaunya di beberapa warung makan tanpa membayar. 

Kedua WNA itu terancam dideportasi dan bahkan ditangkal masuk lagi ke Indonesia.

Kedua turis itu ditangkap petugas imigrasi karena tidak membayar biaya penginapan di salah satu hotel di Bali selama 20 hari.

Turis di Bali itu juga dilaporkan makan semaunya di beberapa warung makan tanpa membayar. 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Bali Rai Suhendra, mengatakan pasangan WNA ini ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan berkat laporan dari masyarakat, pada Jumat (7/6/2024).

"Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat lima tempat makan dan satu tempat penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com

Baca juga: Bule Inggris Rampas Truk Gabah di Bali, Sempat Tendang Sopir Hingga Tabrak Portal Bandara

Suhendra menjelaskan pasangan WNA ini melakukan aksinya dengan modus pura-pura tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat melakukan transaksi pembayaran secara online.

Mereka juga mengaku sedang menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar biaya penginapan hotel dan makanan di warung makan.

Setelah ditangkap, polisi lalu menyerahkan kedua WNA ini ke pihak Imigrasi Ngurah Rai dan selanjutnya digiring ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

Suhendra mengatakan pasangan WNA melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan tindakan pendeportasian.

Ilustrasi tahanan
Ilustrasi tahanan (KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Dalam catatan Imigrasi, CGN dan ATL masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 13 Mei 2024. Keduanya menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved