Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Malang 2024

KPU Malang akan Rekrut 7.602 Pantarlih Pilkada 2024, Ini Jadwal Pendaftaran hingga Persyaratannya

KPU Kabupaten Malang akan merekrut 7.602 Pantarlih pada Pilkada Malang 2024, ini jadwal pendaftaran hingga persyaratannya.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, KPU Kabupaten Malang kurang lebih membutuhkan sebanyak 7.602 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pilkada Malang 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - KPU Kabupaten Malang kurang lebih membutuhkan sebanyak 7.602 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pilkada Malang 2024.

Penerimaan pendaftaran berlangsung pada 13-19 Juni 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, pendaftaran dilakukan di Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berlokasi di kantor desa/kelurahan masing-masing.

“Pendaftaran dilakukan selama tujuh hari, selanjutnya setelah melalui beberapa tahapan, pengumumannya dilaksanakan pada 21-23 Juni 2024,” kata Dika, sapaan Marhaendra Pramudya Mahardika, ketika dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).

Ia menjelaskan, persyaratan umum selama pendaftaran yakni minimal usia 17 tahun, pendidikan terakhir SMA sederajat, berdomisili di wilayah kerja, sehat jasmani dan rohani, dan tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Pendaftar yang dinyatakan lolos sebagai Pantarlih akan bertugas dalam kurun waktu satu bulan. Yakni dimulai pada 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024. 

Dika menjelaskan beberapa tugas Pantarlih yakni membantu KPU, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data.

“Lalu mereka juga akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil coklit kepada PPS, dan melaksanakan tugas lainnya,” jelasnya.

Sebanyak 7.602 Pantarlih akan ditempatkan di setiap TPS di masing-masing wilayahnya.

Baca juga: Vermin dan Rekrutmen Pantarlih di Depan Mata, Komisioner KPU Trenggalek Dapat Wejangan dari KPU RI

Sedangkan jumlah TPS di Kabupaten Malang pada Pilkada 2024 ini diproyeksikan sebanyak 3.960 titik.

Sementara itu, apabila jumlah pemilih di setiap TPS lebih dari 400 orang, maka akan ada dua Pantarlih.

“Pada TPS dengan jumlah lebih dari 400 pemilih, maka diangkat 2 Pantarlih,” tegasnya.

Selama masa kerja satu bulan itu, setiap petugas akan menerima upah senilai Rp 1 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved