Pilkada Malang 2024
KPU Malang akan Rekrut 7.602 Pantarlih Pilkada 2024, Ini Jadwal Pendaftaran hingga Persyaratannya
KPU Kabupaten Malang akan merekrut 7.602 Pantarlih pada Pilkada Malang 2024, ini jadwal pendaftaran hingga persyaratannya.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - KPU Kabupaten Malang kurang lebih membutuhkan sebanyak 7.602 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pilkada Malang 2024.
Penerimaan pendaftaran berlangsung pada 13-19 Juni 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, pendaftaran dilakukan di Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berlokasi di kantor desa/kelurahan masing-masing.
“Pendaftaran dilakukan selama tujuh hari, selanjutnya setelah melalui beberapa tahapan, pengumumannya dilaksanakan pada 21-23 Juni 2024,” kata Dika, sapaan Marhaendra Pramudya Mahardika, ketika dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).
Ia menjelaskan, persyaratan umum selama pendaftaran yakni minimal usia 17 tahun, pendidikan terakhir SMA sederajat, berdomisili di wilayah kerja, sehat jasmani dan rohani, dan tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Pendaftar yang dinyatakan lolos sebagai Pantarlih akan bertugas dalam kurun waktu satu bulan. Yakni dimulai pada 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024.
Dika menjelaskan beberapa tugas Pantarlih yakni membantu KPU, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data.
“Lalu mereka juga akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil coklit kepada PPS, dan melaksanakan tugas lainnya,” jelasnya.
Sebanyak 7.602 Pantarlih akan ditempatkan di setiap TPS di masing-masing wilayahnya.
Baca juga: Vermin dan Rekrutmen Pantarlih di Depan Mata, Komisioner KPU Trenggalek Dapat Wejangan dari KPU RI
Sedangkan jumlah TPS di Kabupaten Malang pada Pilkada 2024 ini diproyeksikan sebanyak 3.960 titik.
Sementara itu, apabila jumlah pemilih di setiap TPS lebih dari 400 orang, maka akan ada dua Pantarlih.
“Pada TPS dengan jumlah lebih dari 400 pemilih, maka diangkat 2 Pantarlih,” tegasnya.
Selama masa kerja satu bulan itu, setiap petugas akan menerima upah senilai Rp 1 juta.
petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih)
Pilkada Malang 2024
Marhaendra Pramudya Mahardika
coklit
Malang
TribunJatim.com
berita Kabupaten Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Tak Ada Perayaan Akbar setelah Wahyu Hidayat Dilantik sebagai Wali Kota Malang: Saya Ingin Bekerja |
![]() |
---|
Persiapan Bupati dan Wakil Bupati Malang Terpilih Sanusi-Lathifah Jelang Pelantikan dan Retreat |
![]() |
---|
DPRD Kota Malang Umumkan Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Wahyu Hidayat Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Malang 2024, Ajak Semua Pihak Bergandengan Tangan |
![]() |
---|
Abah Gun Berharap Sanusi Kembangkan Potensi Malang, Singgung Soal Gugatan Hasil Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.