Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Banyuwangi

Usai Salat Berjamaah di Musala, Pria di Banyuwangi Kaget Motor Hilang, Ternyata Digondol Tetangga

Usai salat berjamaah di musala, pria di Banyuwangi kaget motor di parkiran hilang, ternyata digondol tetangga sendiri.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Motor Supra X 125 bernopol P 2265 VHS milik warga Banyuwangi yang dicuri tetangganya, saat ditinggal salat berjamaah di musala Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Minggu (9/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Seorang pria asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), tega mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Sepeda motor dicuri saat pemilik salat Magrib di musala.

Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman Adinata menjelaskan, pelaku pencurian adalah So (45), warga Dusun Malangsari, Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

"Sementara korban adalah Ah (59), warga Desa Gumelar, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, yang kebetulan tinggal di Kebunrejo," kata Iptu Yaman Adinata, Selasa (18/6/2024).

Iptu Yaman Adinata menjelaskan, pencurian terjadi pada Minggu (9/6/2024) petang.

Saat itu, korban datang ke musala setempat mengendarai sepeda motor bebek merek Supra X 125 bernopol P 2265 VHS.

Sebelum masuk ke musala, korban memarkir sepeda motornya di halaman.

Saat itu, kunci motor tidak dilepas dan masih menempel di kendaraan.

Korban baru menyadari sepeda motornya hilang setelah hendak pulang ke rumah usai salat berjamaah.

Ia merasa kaget melihat sepeda motornya hilang dari tempatnya memarkir.

Baca juga: Hasil Polisi Sidak Sukolilo Pati, Bawa 33 Motor 6 Mobil, Kini Jadi ‘Kampung Maling’ di Google Maps

"Korban berupaya mencari sepeda motornya ke sekitar musala. Tapi setelah berkeliling mencari, sepeda motor tidak juga ditemukan," ujarnya.

Dengan tak ditemukannya sepeda motor itu, korban memutuskan untuk melapor ke kantor polisi terdekat.

Usai menerima laporan, Yaman menjelaskan, polisi bergegas melakukan penyelidikan.

Aparat mulai mengumpulkan beberapa barang bukti dan meminta keterangan para saksi.

"Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku. Sehingga kami melakukan penangkapan," kata Yaman.

Tersangka ditangkap beberapa waktu setelah hilangnya sepeda motor. Kendaraan yang dicuri juga turut diamankan di kantor polisi sebagai barang bukti.

"Tersangka kami tahan dan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved