Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pantas Orang Tua Kekasih Murka saat Dimintai Restu, Dikirimi Pacar Anaknya Video Adegan Ranjang

Seorang pemuda di Semarang, Jawa Tengah meminta restu kepada orang tua kekasih dengan cara yang tak biasa. RF mengirimkan video berupa adegan ranjang.

Editor: Torik Aqua
TribunWow
ILUSTRASI seorang pemuda meminta restu dengan cara mengirim video adegan ranjang 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pemuda di Semarang, Jawa Tengah meminta restu kepada orang tua kekasih dengan cara yang tak biasa. 

RF (19), seorang siswa SMA mengirim pesan kepada orang tua kekasihnya untuk meminta restu.

Namun, cara RF dalam meminta restu justru dengan cara yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya.

RF mengirimkan video berupa adegan ranjang antara dirinya dan sang kekasih.

Baca juga: Viral Video Dugaan Penganiayaan Perempuan di Kamar Kos Malang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Tak ayal, orang tua pacarnya pun murka dan melaporkan RF ke Polres Semarang.

Bahkan, orang tua pacarnya lebih murka lagi ketika mengetahui bahwa antara putrinya dan RF sering berhubungan suami istri selama empat bulan terakhir.

Video intim tersebut tak lain dilakukan RF bersama pacarnya berinisial NH (17).

Sontak, bukannya merestui, orangtua korban malah murka.

RF di hadapan polisi mengakui bahwa motifnya mengirim video panasnya dengan korban tak lain hanyalah untuk memohon restu.

"Saya kirim video itu untuk minta doa restu biar hubungan kami direstui," ujarnya.

RF dan NH merupakan teman satu kelas di sebuah SMA di Kecamatan Ngaliyan.

Mereka sepakat menjalin asmara sejak empat bulan lalu.

Selama menjalin asmara, RF mengajak NH melakukan hubungan intim selayaknya pasangan suami-istri (pasutri) di kamar kos milik ibunya.

Ketika berhubungan intim tersebut, RF merekamnya menggunakan handphone.

"Video saya yang rekam, korban tahu," klaim RF.

Video adegan ranjang itu menjadi alat bagi RF untuk mengancam korban.

Puncaknya, RF mengirim video tersebut ke orangtua korban dan ke satu grup WhatsApp beranggotakan teman-teman korban.

"Saya kirim videonya ke orangtuanya serta ke teman mabar (grup sesama penyuka game)," jelas RF.

Orang tua korban yang dikirim video tersebut lantas murka.

Mereka lalu ke kos RF untuk menanyakan maksud video tersebut.

Ternyata saat bertemu, RF masih ada video lainnya yang membuat orangtua korban kian syok.

Mereka lalu melaporkan tersangka ke Polrestabes Semarang pada Jumat (14/6/2024).

"Tersangka RF juga mengancam korban, ancaman berupa video akan disebar sehingga korban tidak berani bilang ke orangtuanya," terang Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia.

Pihaknya mengatakan, antara korban dan tersangka merupakan teman satu kelas kelas 2 SMA di sebuah sekolah di Kota Semarang.

"Korban sampai sekarang masih trauma," paparnya.

Akibat kasus itu, tersangka RF dijerat Pasal 81 junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 junto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 15 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved