eks Ketua DPD Nasdem Surabaya Diadili
BREAKING NEWS : Robert Simangunsong eks Ketua DPD NasDem Surabaya Diadili Kasus Dugaan Gelar Palsu
Bagi Robert Simangunsong pengadilan adalah tempat yang biasa dikunjungi. Profesinya sebagai pengacara membuatnya sering bolak-balik ke pengadilan
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bagi Robert Simangunsong pengadilan adalah tempat yang biasa dikunjungi.
Profesinya sebagai pengacara membuatnya sering bolak-balik datang ke pengadilan demi membela orang-orang yang menggunakan jasanya.
Tak disangka, kasus yang pernah ditangani mengakibatkannya kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran undang-undang pendidikan tinggi.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendudukan pria usia 57 tahun itu sebagai terdakwa, di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (20/6/2024).
Jaksa penuntut umum Yulistono menerangkan terdakwa telah menggunakan gelar akademik palsu. Gelar yang dipalsukan yaitu magister hukum (M.H).
Baca juga: Robert Simangunsong Mundur dari Jabatan Ketua Partai NasDem Surabaya, Ini Respons Mantan Pengurus
Yulistono menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Pada 16 Februari 2021 lalu ada pihak melakukan gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat itu terdakwa Robert Simangunsong bertugas sebagai kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.
"Thio Trio Susantono yang saat itu bertugas menjadi kurator menemukan kejanggalan penggunaan gelar akademis terdakwa
Ia berusaha mencari informasi di mana lokasi terdakwa kuliah. Berdasarkan informasi dari relasinya, terdakwa saat itu masih status sebagai mahasiswa S2 Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya," ujarnya.
Thio Trio Susantono kemudian melayangkan surat kepada Univesitas Pelita Harapan. Tujuannya untuk menanyakan status kemahasiswaan terdakwa.
Balasan yang diterima terdakwa pada saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program magister hukum pada semester ganjil tahun 2021/2022.
"Bahwa untuk menguatkan Thio Trio melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. Surat tersebut dibalas menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semester ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif," ungkapnya.
Yulistono melanjutkan, Thio Trio Susantono kemudian mencari bukti-bukti lagi. Ia mendapati dokumen produk putusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya.
Isinya terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum sejak tahun 2015.
"Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015," terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.