Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Magetan Gempar, Beredar Video Asusila yang Diperankan Pelajar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kabupaten Magetan kembali diguncang dengan beredarnya video dewasa, yang diduga diperankan oleh pelajar masih di bawah umur.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Ilustrasi video asusila yang diperankan pelajar di Magetan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN- Kabupaten Magetan digemparkan dengan beredarnya video asusila, yang diduga diperankan oleh pelajar masih di bawah umur.

Kendati belum diketahui peredaran video tersebut apakah viral maupun disebar di media sosial, namun video itu mengakibatkan ada orang yang melaporkan hal tersebut ke Polres Magetan.

Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo mengatakan, ada pihak yang merasa dirugikan atas video itu sudah membuat laporan pada 16 Juni kemarin.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Namun kami tidak bisa membeberkan identitas pelapor dalam kejadian ini,” ujarnya, Kamis (20/6/2024).

Dirinya juga menegaskan, pelapor merasa dirugikan atas beredarnya video mesum yang diperankan oleh siswa siswi itu. 

“Kami tidak bisa mengungkap pelapornya siapa, yang jelas laporan sudah kami terima dan saat ini sudah kami selidiki,”tegasnya. 

Baca juga: Pria Malang Kelola 280 Website Berisi Video Asusila Anak-anak Ditangkap Polda, Raup Cuan Menggiurkan

Dirinya menjelaskan, ada sanksi hukuman bagi penyebar maupun perekam video persetubuhan dengan anak di bawah umur. Bahkan, pelaku bisa kena jerat pasal berlapis. 

“Perkara yang mungkin terjadi dalam hal ini adalah dugaan tindak pidana melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” tuturnya.

Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Serta pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihaknya berharap, masyarakat lebih bijak dalam bersosial media, dan tidak melakukan penyebaran konten asusila, khususnya yang melibatkan anak-anak. 

“Orang tua diharap agar selalu mengedukasi kepada keluarga tentang bahaya konten asusila dan pentingnya melindungi anak-anak untuk bijak di internet,” pungkasnya. 

Baca juga: Siswi di Tulungagung Korban Peredaran Video Asusila Trauma Berat, Dinas Pendidikan Jatim Dampingi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved