Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Perhitungan Ulang, Surat Suara di 105 TPS Jember Diangkut ke KPU Jatim

Seluruh Surat Suara di 105 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disimpan di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember mulai dikirim ke KPU Provinsi Jawa

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Seluruh Surat Suara di 105 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disimpan di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember mulai dikirim ke KPU Provinsi Jawa Timur, Kamis (20/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Seluruh Surat Suara di 105 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disimpan di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember mulai dikirim ke KPU Provinsi Jawa Timur, Kamis (20/6/2024).

Hal tersebut sebagai persiapan pelaksanaan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ) guna melakukan perhitungan suara ulang terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 di TPS Kecamatan Sumberbaru Dapil Jember Lumajang 

Komisioner KPU Jawa Timur Habib M Rohan mengatakan, pemindahan logistik Pileg ini untuk menindaklanjuti permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) yamg dikabulkan MK melalui nomor perkara 261 pada 10 Juni 2024 kemarin.

"Perintah dari Mahkamah atas pertimbangan banyak hal sehingga solusinya perhitungannya dilakukan oleh KPU tingkat Provinsi Jawa Timur. Jadi sekarang logistiknya harus diangkut dari Jember ke Surabaya, " ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, logistik yang dipindahkan itu berupa kotak suara saja. Sebab MK memerintahkan KPU agar melakukan perhitungan suara ulang.

"Jadi hanya kotak suara saja (yang dibawa);dan tidak ada yang lain. Khusunya Kotak suara di 105 TPS kawasan Kecamatan Sumberbaru Jember," kata pria yang akrab disapa Rohan ini.

Baca juga: Unggul atas Demokrat Usai Rekap Ulang, Kader Nasdem Jember Sujud Syukur di Tengah Jalan

Rohan menyatakan, logistik Pileg yang diangkut ini akan diamankan di Markas Polda Jawa Timur dulu. Sebab proses penghitungan suara ulang dijadwalkan pada 23 Juni 2024. 

"Karena kami sudah deadline pada 23 Juni 2024 dan 24 Juni 2024, penghitungan ulang harus sudah selesai,"  tambahnya.

Dia mengatakan, proses penghitungan suara ulang nantinya bakal disaksikan oleh semua peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Rohan juga mengaku telah mengirim surat pemberitahuan terhadap pimpinan Partai Politik tingkat Jawa Timur.

"Jadi dihadiri oleh pemohon, termohon dan pihak terkait karena isi surat suara kami tidak tahu, itu suara siapa, dan yang dihitung itu milik semua partai di 105 TPS itu,"  kata mantan aktifis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini.

Baca juga: Sikapi Putusan MK untuk Hitung Ulang Suara, KPU Jember Perkirakan Butuh Waktu 2 Hari

Menanggapi hal ini , Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Jember Alfian Zuhdi Pratama berharap proses perhitungan suara ulang ini bisa berjalan kondusif dan tidak ada pihak yang bermain.

"Kami memohon kepada KPUD Provinsi Jawa Timur agar partai dilibatkan untuk mengawasi dan menjaga surat suara. Mengingat ini berkaitan dengan nasib kursi PAN sebagai pihak pemohon," tanggapnya.

Demi tegaknya keterbukaan Pemilu 2024, Alfian meminta para partai politik juga mengirimkan saksi mandatnya untuk turut mengawasi jalannya proses perhitungan ulang suara tersebut.

"Dan pihak terkait mengirim orang-orangnya untuk mengawasi kotak suara yang terparkir selama tiga hari (di Polda Jawa Timur)," pungkasnya.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan PAN dan Demokrat, KPU Jember Tunggu Arahan Hitung Ulang Suara di 2 Kecamatan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved