Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Sikapi Putusan MK untuk Hitung Ulang Suara, KPU Jember Perkirakan Butuh Waktu 2 Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mulai bersiap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan Partai Demokrat untuk hitung

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni saat dikonfirmasi terkait putusan MK 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network.COM, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mulai bersiap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan Partai Demokrat untuk hitung ulang perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni amar putusan MK terhadap dengan nomor perkara 118, dengan pencermatan hasil Pileg 2024 perolehan suara Anggota DPRD Jember Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Jember akan dilaksanakan pada 19 Juni 2024.

"Kami lakukan besok untuk tempatnya dilaksanakan di KPU Jember. Maka hari ini, akan dilakukan sosialisasi kepada penggugat dan pihak terkait,” ujarnya, Selasa (18/6/2024).

Menurutnya, hitung ulang perolehan hasil Pileg tersebut dilakukan sesuai petunjuk KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI. Katanya, dengan menyandingkan C-1 Hasil dengan D-1 Hasil di Kecamatan Kaliwates.

“Kami akan melakukan hitung ulang dengan metode sanding data dari C1 Hasil dan D Hasil Kecamatan. Estimasinya dua hari (selesai),” tambah Dessi.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan PAN dan Demokrat, KPU Jember Tunggu Arahan Hitung Ulang Suara di 2 Kecamatan

Dessi mengatakan, hasil hitung ulang untuk perolehan suara Pileg 2024 Anggota DPRD Jember Dapil 1 akan langsung ditetapkan oleh KPU tanpa perlu lapor ke MK.

"Keputusan ini ini nantinya langsung ditetapkan dan hasilnya akan dilaporkan ke pihak KPU Jatim dan KPU RI,” jlentrehnya

Sebenarnya, kata Dessi, MK juga memerintahkan KPU Jember untuk hitung ulang perolehan suara Pileg 2024 untuk Anggota DPR RI permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor perkara 261.

"Tapi yang pertama kami lakukan perkara nomor 118 atau yang diajukan oleh Demokrat terlebih dahulu. Untuk perkara nomor 261atas perolehan suara DPR RI di Sumberbaru nantinya akan dilaksanakan setelah perkara ini selesai," paparnya.

Namun, kata Dessi, amar putusan MK atas permohonan PAN kemungkinan bakal digelar di KPU Provinsi Jawa Timur. Supaya dibarengkan dengan daerah lain atas gugatan serupa.

Baca juga: Ratusan TPS di Jawa Timur Harus Hitung Ulang Surat Suara Pileg 2024, Berikut Rinciannya

"Kami juga masih menunggu teknisnya. Kemungkinan untuk gugatan kemudian yang Sumberbaru ini akan dilakukan kemungkinan di KPU Jawa Timur bersama dengan Kabupaten lain,” sambungnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat menggugat di MK atas perolehan suara Anggota DPRD Jember dari Partai Nasdem di Pileg 2024 yang berada di Kecamatan Kaliwates Jember.

Permohonan Partai yang ketua Umumnya Agus Harimurti Yudhoyono itu dikabulkan, dan MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang dan pencermatan di 18 TPS yang tersebar di empat Kelurahan Kecamatan Kaliwates Jember.

Selain itu, MK juga mengabulkan permohonan PAN yang mengaku suara Caleg 2024 untuk DPR RI Dapil Jember-Lumajang hilang di Kecamatan Sumberbaru Jember.

Kemudian, MK memerintahkan KPU untuk melakukan perhitungan ulang di 105 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di enam Desa Kecamatan Sumberbaru Jember, atas permohonan partai yang ketua Umumnya Zulkifli Hasan.

Baca juga: Hitung Ulang Suara di Sampang Memanas, Diawali Perdebatan Saksi Parpol, Berujung Ricuh

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved