Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Ubur-ubur Beracun Buat Wisatawan Demam & Gatal - Aksi Teatrikal Soroti Gelar Palsu

Berita Jatim terpopuler hari ini menyoroti peristiwa yang terjadi di Jember dan Surabaya.

Editor: Olga Mardianita
TribunJatim.com
Berita Jatim terpopuler hari ini, Jumat (21/6/2024): Ubur-ubur Beracun Buat Wisatawan Demam & Gatal - Aksi Teatrikal Soroti Gelar Palsu 

"Serta diberi minuman air hangat. Kareha kalau tidak dilakukan itu, korban akan pingsan juga karena terkena racunnya itu," kata pria yang akrab disapa Tanto ini.

Menurutnya, ubur-ubur benang ini memang selalu muncul kepermukaan ketika suhu air laut dingin. Kata dia, karena hewan ini tergolong ringan badanya, sehingga mudah terseret ombak.

"Terbawa ombak sehingga bisa sampai di pesisir. Kemunculan ubur-ubur ini baru terdeteksi kemarin dan baru ada satu korban yang tersengat," kata Tanto.

Berdasarkan keterangan nelayan setempat, kata Tanto, biasanya ubur-ubur benang itu siklusnya muncul pada Agustus saat suhu air laut dingin.

"Tetapi pada Juni ini kok sudah muncul. Diperkirakan itu akibat gelombang air laut tinggi dan suhu air sudah dingin sehingga ubur-ubur ini muncul," urainya.

Baca selengkapnya

2. Sidang Kasus Gratifikasi eks Bupati Probolinggo Kuasa Hukum Tantri-Hasan : Dakwaan Tidak Jelas

Tim kuasa hukum mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami kuasa hukum terdakwa meminta mejelis hakim menolak dakwaan jaksa karena terlalu mengada-ngada, tidak jelas dan mengaburkan fakta sebenarnya," kata Diaz Wiriardi, kuasa hukum terdakwa saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (20/6/2024).

Selain itu, dia meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya dari dakwaan jaksa, serta mengembalikan seluruh harta yang disita akibat perkara tersebut.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, keduanya dianggap melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU.

Jaksa juga merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama 2013 hingga 2021 yang totalnya mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

sidang lanjutan kasus mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, (20/6/2024).
sidang lanjutan kasus mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, (20/6/2024). (Istimewa)

Baca juga: Kasus Dugaan Pencucian Uang yang Menjerat eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Segera Disidangkan

Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.

Menurut Diaz, jaksa tidak jelas dalam menguraikan perbuatan gratifikasi yang didakwakan kepada kedua terdakwa.

"Menurut uraian jaksa, gratifikasi dilakukan melalui perantara orang lain. Ternyata kebanyakan dari penerimaan uang atau barang tersebut kepada lembaga pesantren dan dan ormas NU, tanpa mengurai lebih lanjut keterkaitan penerimaan uang atau barang oleh pihak lain tersebut dengan para terdakwa," jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved