Berita Jatim
KPK Ajak Warga Aktif Awasi PPDB, Soroti Pungutan Tak Resmi dalam Penerimaan Murid Baru
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), resmi diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK ingin mengajak seluruh masyarakat dan stakeholder turut aktif mengawasi pelaksanaan PPDB, yang rentan disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggungjawab untuk mereguk keuntungan pribadi ataupun golongan.
Berdasarkan lansiran halaman resmi kpk.go.id, pada Selasa (28/6/2024), bahwa Hasil SPI Pendidikan 2023 menunjukkan, praktik pungutan tidak resmi juga ditemukan di 2,24 persen sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru.
Dan, umumnya praktik lancung tersebut, terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan di sekolah yang bersangkutan.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel, dengan menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.
Melalui SE ini, ia mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan PPDB untuk mengindari tindakan koruptif saat menggunakan kewenangannya.
Baca juga: Road Show Bus KPK di Surabaya, Pj Gubernur Jatim Dukung Penuh Upaya Pencegahan Korupsi dari Bawah
Kemudian, pihak Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik, tenaga pendidik, unit pelaksana teknis pendidikan dilarang untuk melakukan penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi. Karena hal tersebut berimplikasi sebagai perbuatan korupsi.
"Sehingga bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggaran Negara disarankan untuk menolak Gratifikasi pada kesempatan pertama, jika tidak bisa menolak maka bisa melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui website gol.kpk.go.id, atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, ataupun datang langsung," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang dilansir pada awak media, Selasa (25/6/2024).
Budi Prasetyo berharap melalui SE ini dapat mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel.
KPK juga mengajak masyarakat luas, termasuk orangtua atau walimurid, agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang menggangu proses penyelenggaraan PPDB.
Bilamana didapati adanya aktivitas pemberian berbentuk apapun yang dilakukan dalam tahap prapelaksanaan dan pelaksanaan, hal itu bisa disebut sebagai praktik suap.
Sekali pun itu, pemberian hadiah tersebut dilakukan paskapelaksanaan PPDB; misalnya saat registrasi ulang, kendati dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih, hal itu juga merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang.
Baca juga: Cegah Pelaku Dunia Usaha Terlibat Praktik Suap, Askonas Jatim Gandeng KPK Gelar Sosialisasi
"Masyarakat dapat mencari tahu informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada laman website jaga.id," pungkasnya.
Berikut isi Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, Pendidikan Madrasah atau pendidikan keagamaan:
a) Wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
b) Tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;
c) Dapat berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB dengan Inspektorat Daerah atau Kantor Wilayah terkait dan atau Inspektorat Kementerian sesuai kewenangannya;
d) Melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi apapun kepada Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya;
e) Permintaan dana dan atau hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, dan/atau Pegawai Negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;
f) Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KРК dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
g) Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL) pada tautan www.gol.kpk.go.id;
h) Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan www.jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) atau pada tautan www.gol.kpk.go.id.
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.