Berita Trenggalek
Nasib PNS di Trenggalek yang Terciduk Main Judi Online Terancam Dipecat
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Trenggalek terancam dipecat atau diberhentikan permanen setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Trenggalek terancam dipecat atau diberhentikan permanen setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
Ia sudah berulangkali diingatkan oleh teman-temannya agar meninggalkan kebiasaan buruk tersebut namun imbauan tersebut justru diabaikan.
"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti satu unit handphone, satu buah kartu ATM bank BRI, dan satu buah buku rekening," lanjut Gathut.
Atas perbuatannya, AS terancam dijerat pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Trenggalek
| Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
|
|---|
| Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
|
|---|
| Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
|
|---|
| Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
|
|---|
| Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.