Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pengusaha Tembakau Asal Pasuruan Sering Dimintai Uang Eks Kepala Bea Cukai Jogja :Susah saat Pandemi

Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa kasus TPPU ternyata pernah menerima uang hampir 1 miliar dari pengusaha tembakau Pasuruan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp37 miliar, hadir pertama kali di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Kota Surabaya, pada Jumat (31/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya senilai Rp37 miliar, ternyata pernah menerima uang hampir satu miliar dari pengusaha impor tembakau asal Pasuruan.

Sosok pengusaha yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (25/6/2024) itu, bernama Martinus Suparman. 

Martinus Suparman menjabat sebagai Direktur Utama PT. JPGI, dulunya bergerak di bidang ekspor-impor bahan kayu, namun kini menjadi pengimpor tembakau, yang berkantor di Pandaan, Kabupaten Pasuruan

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sempat dibacakan JPU KPK, pada sidang dakwaan, beberapa pekan lalu, jumlah pemberian yang diterima Terdakwa Eko dari sosok saksi tersebut, mencapai Rp930 juta. 

Saksi Martinus Suparman mengaku dihadapan majelis hakim persidangan mengenal sosok terdakwa setelah dikenalkan oleh temannya; Steven, tahun 2010.

Baca juga: Beri Uang Rp200 Juta ke Eks Kepala Bea Cukai Jogja, Pengusaha Rokok asal Sidoarjo: Alasannya Pinjam 

Setelah mulai akrab karena beberapa kali bertemu, Saksi Martinus Suparman mengetahui bahwa sosok Terdakwa Eko Darmanto memiliki jabatan mentereng di instansi bea cukai Jatim ataupun Purwakarta.

Mengenai pemberian uang yang dilakukannya kepada Terdakwa Eko Darmanto. Saksi Martinus mengaku, dirinya pernah memberikan uang sejumlah Rp15 juta kepada terdakwa, pada tahun 2018.

Ia sengaja memberikan pinjaman uang tersebut, atas permintaan dari Terdakwa Eko Darmanto, dengan alasan bahwa uang tersebut akan dipakai untuk membayar hutang. 

"Transfer uang lain (selain transfer ke Ayu Andini). Ada beberapa kali. Saya lupa, sudah saya sampaikan ke penyidik. (BAP; tahun 2018 Eko minta pinjaman Rp15 juta)," ujarnya dihadapan majelis persidangan. 

Kemudian, pada tahun 2020, Saksi Martinus mengaku juga pernah memberikan uang kembali kepada Terdakwa Eko, sejumlah Rp100 juta. 

Pemberian tersebut merupakan permintaan dari Terdakwa Eko Darmanto, dengan alasan bahwa uang tersebut akan dipakai untuk keperluan usaha.

Mengenai jenis usaha yang dilakukan terdakwa, Saksi Martinus tidak mengetahuinya secara pasti. Karena hal tersebut dianggapnya bersifat pribadi, sehingga ia mengaku tidak menanyakan lebih lebih lanjut. 

"Saat itu, Eko ketemu saya di kafe Malang, katanya mau pinjam uang. Gak ada momen. Eko ajak ketemu. Obrolan biasa. Tapi terakhir sebelum kami berpisah, dia bilang; kalau boleh saya pinjam uang. Bahasanya seperti itu. Saya gak banyak tanya alasannya. Karena pribadi," jelas pria berkemeja lengan pendek warna biru itu. 

Anehnya, permintaan uang tersebut, selain dilakukan melalui sambungan telepon, proses transaksi uang sebanyak itu, dilakukan tanpa adanya surat kuitansi ataupun perjanjian; hitam di atas putih. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved