Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Serentak 2024

Cara Bawaslu Kota Madiun Waspadai Pantarlih Pakai Joki saat Coklit untuk Pilkada 2024

Bawaslu Kota Madiun memastikan tahapan Pencocokan, dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024, berlangsung dengan lancar.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Cara Bawaslu Kota Madiun Waspadai Pantarlih Pakai Joki saat Coklit untuk Pilkada 2024 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN- Bawaslu Kota Madiun memastikan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024, berlangsung dengan lancar.

Setelah meluncurkan Posko Pengaduan Masyarakat, Rabu pagi (26/6/2024), Bawaslu Kota Madiun bersama Panwas Kelurahan, mendampingi seorang Pantarlih mengunjungi salah satu rumah warga, Jalan Singosari, Kecamatan Manguharjo.

Koordinator Divisi Humas, Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Madiun, Mohda Alfian, mengantisipasi adanya Pantarlih yang tidak bekerja sesuai dengan prosedur.

Diantaranya, Pantarlih mewakilkan tugasnya kepada orang lain yang tidak mempunyai hak atau, kewenangan untuk mencoklit. Serta rumah masyarakat tidak mau ditempeli stiker.

“Salah satu prosedur setelah dicoklit adalah menempelkan stiker, supaya ada tanda kalau sudah dicoklit,” ujar Mohda Alfian.

Dirinya menegaskan, langkah serentak ini merupakan bagian dari instruksi pusat, terkait patroli pengawasan dan pengawalan hak pilih.

Baca juga: KPU Jatim Lakukan Coklit 1 Juta Pemilih di Hari Pertama Kerja, Berharap Jadi Pelecut Kerja Pantarlih

“Masyarakat yang belum dicoklit, mungkin ada kesalahan dalam proses, atau pada saat dicoklit orangnya tidak ada di tempat, bisa mengadu ke kami,” ucapnya.

Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, lanjut dia, maka akan dikoordinasikan dengan Panwas Kelurahan yang sudah dibentuk sebanyak 27 orang.

“Metodenya pengawasan melekat dan intens mendampingi Pantarlih. Kemudian juga kami lakukan Uji Petik atau sampling sampling untuk beberapa masyarakat atau antar rumah yang sudah dicoklit,” bebernya.

Masyarakat juga diminta untuk melapor ke posko pengaduan, apabila menemukan pelanggaran di lapangan.

“Syarat yang harus dibawa pengadu harus ada syarat formil dan materiil, seperti identitas yang bersangkutan sebagai pemilih, disertai bukti ada foto, video,” pungkasnya.

Baca juga: Mulai Coklit di Pilkada Serentak 2024, KPU Trenggalek Terjunkan 2181 Pantarlih

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved