Berita Viral
Jabatan Kepsek SMAN 8 Medan yang Tak Naikkan Kelas Siswi Terancam Dicopot, Kesalahan Dibeber Kadis
Terungkap nasib Kepala Sekolah atau Kepsek SMAN 8 Medan yang tak naikkan siswi karena diduga ayah siswi itu, Choky laporkan kasus pungli ke polisi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap nasib Kepala Sekolah atau Kepsek SMAN 8 Medan yang tak naikkan siswi karena diduga ayah siswi itu, Choky laporkan kasus pungli atau pungutan liar ke Polda Sumut.
Sang kepala sekolah yang bernama Rosmaida Purba sudah memberi penjelasan bahwa siswi berinisial M itu tak naik kelas bukan karena kasus pungli melainkan absensi.
Meski demikian, Rosmaida Purba dianggap melakukan kesalahan.
Hal itu dibeberkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumatera Utara (Sumut), Abdul Haris Lubis.
Menurutnya, jabatan Rosmaida Purba bisa terancam.
Abdul Haris Lubis mengatakan, institusinya telah memeriksa Rosmaida Purba.
Dia mengaku siswi M tidak naik kelas karena persoalan absensi, bukan pelaporan pungli.
Namun berdasarkan pemeriksaan, ada kelalaian sekolah dalam membina M.
Sekolah dinilai abai dalam mensosialisasikan aturan sekolah ke siswanya.
"Jadi sebenarnya poin itu memang ada di kriteria kenaikan kelas itu, berdasarkan aturan oleh sekolah masing masing (pihak) bersepakat.
Tetapi mestinya itu dilakukan awal ajaran baru, lalu disosialisasikan kepada semua guru, kepada semua murid, kepada semualah orangtua," ujar Haris, Selasa (25/6/2024), melansir dari TribunMedan.
Baca juga: Nasib Siswi SMA Tak Naik Kelas karena Ayah Laporkan Kepsek Pungli, Heran soal Absen, KPAI Bertindak
Kelalaian lainnya, sambung Haris, setelah siswa itu berlarut-larut tidak hadir, sama sekali tidak ada pembinaan yang dilakukan pihak sekolah.
"Benar adanya bahwa siswa itu tidak masuk sekolah 34 hari, tetapi kelalaian selanjutnya kalau ada siswa tidak masuk 3 hari dipanggil dong, diberi tahu orangtuanya dan berbagai hal. Itu namanya pembinaan, pembinaan ini kan tidak terjadi," ujar Abdul Haris.
Atas dasar itu Abdul Haris meminta, Rosmaida Purba menganulir keputusannya tidak menaikan kelas M.
Bila hal itu tidak dilakukan, tidak menutup kemungkinan Rosmaida akan dicopot.
"Oleh karena itu kemarin, Senin saya sudah tandatangani, menyurati kepsek untuk mengevaluasi keputusannya, supaya dianulir (bila tidak dilaksanakan) akan kita ambil tindakan, bisa saja (dicopot)," tutupnya.
Baca juga: Kepsek SMA Bantah Siswinya Tak Naik Kelas karena Ayah Laporkan Pungli, Murni Akibat Absen: 34 Hari
Sebelumnya viral video Choky, ayah siswi yang tak naik kelas itu marah saat mendatangi sekolah.
"Karena saya melaporkan kepala sekolah, kasus korupsi dan pungutan liar karena saya nggak mau berdamai sama dia, dibuat tinggal kelas (anak) saya, alasannya (karena) absen," ujar Choky di dalam video yang diunggah akun X, @_NeverAlonely.
Terkait tuduhan orangtua siswa itu, Rosmaida membantah.
Dia mengatakan siswi yang tidak naik kelas itu, murni karena persoalan absensi.
Menurut dia, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pelaporan pungli yang disampaikan ayahnya.
"Di semester 1 anak ini 11 hari tanpa keterangan 5 hari sakit, izinnya 4 hari. Jadi di semester 1 tanpa keterangan 11 hari, jumlah seluruh absennya 20 hari. Di semester 2 anak ini sakit 6 hari, izin 3 hari, tanpa keterangan 23 hari. Jadi seluruhnya untuk di semester 2 ini seluruhnya adalah 32 hari," ujar Rosmaida kepada wartawan di SMAN 8 Medan, Senin (24/6/2024).
Dia juga memastikan sebelum pelaporan dirinya siswa M memang sudah sering absen di sekolah, bahkan pihaknya telah menyurati orangtuanya datang ke sekolah, namun tidak kunjung hadir.
Terpisah, Polda Sumut menyatakan sedang menyelidiki dugaan pungutan liar maupun korupsi yang diduga dilakukan Rosmaida Asianna Purba.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini sedang ditangani Subdit III tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut.
Bahkan, aduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan Choky Indra, salah satu orang tua siswa di SMA 8 sudah proses penyelidikan.
"Laporannya sudah kami terima dan saat ini sedang berproses ditahap penyelidikan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (24/6/2024).
Polisi menjelaskan, penyidik tindak pidana korupsi bekerjasama dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: Nasib Sekolah Cuma Dapat 3 Siswa Baru di PPDB Online, Tahun Lalu Malah 7 Murid, Kepsek: Kita Terima
Terhadap Rosmaida Asianna Purba dan Choky sudah diklarifikasi atau dipanggil ke Polda Sumut.
Yang jelas, kata Hadi, proses penyelidikan sudah berjalan.
"Proses sudah berjalan. Klarifikasi juga sudah dilakukan. Kita berkoordinasi dengan Inspektorat,"pungkasnya.
Sementara itu, nilai rapor siswi M berdasarkan pantauan Tribun Medan melampaui Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Seperti di mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Prakarya contohnya, siswi tersebut mendapat nilai A.
Namun di rapor tertulis jelas jika Maulidza tinggal di kelas XI.
Dengan catatan dari wali kelas untuk meningkatkan prestasi dan mengurangi absennya.
Maulidza mengaku dirinya sudah 3 kali dipanggil kepala sekolah menanyakan prihal bapaknya.
"Dua minggu lalu saya ditanya lagi, kayak mana saya bisa menolong kamu? karena masalah absensi saya. sedangkan absensi kehadiran itu 75 persen dari kemendikbud, dan tak hadir kan 25 persen. tapi absensi saya masih 10 persen. tapi saya malah ditinggal kelaskan," kata Maulidza.
Kata KPAI
KPAI telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terkait kasus ini.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan koordinasi ini dilakukan untuk mendapatkan kronologi penyebab anak tinggal kelas.
"Serta bagaimana hasil belajar dan karakter anak selama ini, serta kemungkinan untuk meninjau ulang kebijakan tersebut, karena bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan anak, kepentingan terbaik buat anak harus menjadi acuan kebijakan," ujar Aris kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2024).
Dalam koordinasi tersebut, KPAI mendapatkan laporan dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara bahwa sebenarnya siswi korban kebijakan tinggal kelas ini memiliki nilai akademik dan kepribadian baik.
Meski begitu, menurut pihak sekolah ada syarat kehadiran yang tidak terpenuhi untuk naik kelas.
"Atas kondisi tersebut, KPAI meminta dinas pendidikan melakukan penyelidikan terkait ketidakhadiran siswa hingga tidak memenuhi syarat kenaikan kelas, apa benar adanya? Atau tidak hadir ke sekolah karena takut setelah melaporkan dugaan adanya pungli di sekolahnya," ucap Aris.
Baca juga: Penjelasan Kepsek soal Siswi SMA Tak Naik Kelas karena Ayah Laporkan Pungli, Sebut Tak Masuk 52 Hari
Selain itu, Aris meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang demi kepentingan terbaik buat anak.
Jika memang harus menyelesaikan syarat kenaikan kelas bisa dilakukan dengan konsekuensi yang edukatif.
"KPAI juga meminta kepada Dinas Pendidikan agar memberikan pendampingan kepada anak, agar anak aman dan nyaman secara psikologis, terus memiliki motivasi untuk belajar, serta terus berani menyampaikan pendapat untuk kebaikan lingkungan pendidikannya," ucap Aris.
"Atas permintaan KPAI, Dinas Pendidikan Sumut berjanji akan menyampaikan kepada sekolah untuk meninjau ulang kebijakan dan berkoordinasi lebih lanjut untuk kepentingan terbaik buat anak," tambah Aris.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kepsek SMAN 8 Medan
Rosmaida Purba
berita viral
siswi tak naik kelas karena ayah laporkan kepsek
SMAN 8 Medan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Konten Kreator Dikecam karena Sedekah Nasi Isi Tulang Ayam Bekas ke Gelandangan |
![]() |
---|
115 Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat, Tak Siap Hidup di Asrama hingga Terpaksa Rawat Orangtua |
![]() |
---|
Gaji Bella Shofie Anggota DPRD yang Didemo karena Malas Ngantor, Dulu Janji Tak Ambil Sepeserpun |
![]() |
---|
Sosok Siswa SMA Dilarang Ortu Game Malah Jadi Hacker Top Tembus NASA, Dapat Penghargaan |
![]() |
---|
Alasan Vino Pemilik Porsche Maafkan Sopir Truk Penabrak Mobilnya, Istri sempat Nangis: Lagi Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.