Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Menilik Rumah Pensiunan Jokowi, Terluas dari Semua Mantan Presiden, Dibangun Meski Belum Ada Izin

Empat bulan lagi akan pensiun, Jokowi ternyata telah mempersiapkan rumah pensiunannya yang terdapat di Jawa Tengah itu.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Solo
Menengok tanah luas yang akan dibangun untuk rumah pensiunan Jokowi di Jawa Tengah 

Nampak pula ekskavator siap meratakan lahan yang dipenuhi pepohonan dan rerumputan tersebut.

"Saat ini, lahan itu sudah mulai dipagari," kata Kades Blulukan Slamet Wiyono.

Menurut Slamet, rumah pensiun Jokowi akan dibangun mulai Juli 2024 dan dimungkinkan selesai tahun 2025.

Baca juga: Hanya Tiga Bulan, Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp 100 Triliun, Jokowi Bentuk Satgas

"Progres, akan segera dibangun," katanya.

Meskipun demikian, pihaknya belum menerima surat perizinan terkait pembangunan proyek itu.

"Kalau setplan, kami belum bisa sampaikan karena surat perizinan belum sampai ke kami," katanya.

Dia menambahkan, pihak pelaksana proyek, PT Tunas Jaya Sanur, juga mengurus perizinan ke PLN, Telkom, dan Dinas PUPR.

“Mungkin pembangunan fisik akan dimulai bulan Juli. Rekanan proyek sedang mengurus masalah perkabelan di PLN dan Telkom," katanya.

"Setelah itu, mereka akan ke pemerintah desa untuk memberikan pemberitahuan dan mengurus perizinan lainnya,” imbuhnya.

Baca juga: Kata Presiden Jokowi Soal Bansos untuk Pelaku Judi Online, Imbas Ucapan Menko PMK

“Kami sebagai warga Desa Blulukan pastinya bangga, mantan RI 1 (Jokowi) nanti akan ada di desa kami," ucapnya.

"Yang jelas nanti pastikan bahwa tetap ada kontribusi yang besar beliau (Jokowi) pada desa ini,” lanjut Slamet.

“Terkait dengan apa pun beliau (Jokowi) bisa bantu kami. Notabenenya Desa Blulukan untuk masalah infrastruktur masih perlu dikerjakan sungguh-sungguh. Secara umum masyarakat Blulukan menyambut baik,” tandasnya.

Diketahui, pemberian rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka.

Jokowi ketika Opening Ceremony World Water Forum ke-10 di Bali International Convention Center (BICC), Nusa Dua, Bali, Senin (20/5/2024).
Jokowi ketika Opening Ceremony World Water Forum ke-10 di Bali International Convention Center (BICC), Nusa Dua, Bali, Senin (20/5/2024). (Sekretariat Presiden)

Gaji presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved