Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Balita Kediri Tewas Dianiaya Orang Tua

Orang Tua Kediri Jadi Tersangka Penganiayaan Balita hingga Tewas, Terkuak Sundut Rokok Berkali-kali

Orang tua di Kediri ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan balita berusia 3 tahun, terkuak ayah sambung sundut rokok ke dada korban berkali-kali.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Melia Luthfi Husnika
Novita Anggraini (26) dan Mian Tasgeen Mohammad Yakhya (23) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan balita berinisial AF (3) yang jasadnya dikubur di samping rumahnya, di Dusun Babaan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), Kamis (27/6/2024). Kedua pelaku merupakan orang tua korban. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Polres Kediri menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berinisial AF (3) yang jasadnya dikubur di samping rumahnya, di Dusun Babaan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim).

Dua tersangka tersebut adalah ibu kandung korban, Novita Anggraini (26) dan ayah sambung korban, Mian Tasgeen Mohammad Yakhya (23).

Keduanya telah diamankan bersamaan dengan terungkapnya kematian korban pada Selasa (25/6/2024) lalu.

"Atas kasus dugaan penganiayaan balita hingga meninggal dunia ini kami telah melakukan penangkapan dan menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan pasangan suami istri dan orang tua korban," kata Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, Kamis (27/6/2024).

AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan pengakuan keduanya dan barang bukti yang didapatkan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, dari hasil visum juga menunjukkan bahwa adanya dugaan penganiayaan di tubuh korban.

Saat awal diamankan, lanjut AKBP Bimo Ariyanto, keduanya mengakui telah menganiaya korban hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Ditemukan luka akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan badan korban, hingga menyebabkan korban meninggal karena terjadi pendarahan di kepala.

Baca juga: Alasan Orang Tua di Kediri Aniaya Balita dan Kubur Jasad di Samping Rumah, Polisi Bongkar Fakta Baru

"Keduanya juga mengakui telah menganiaya korban. Penganiayaan terjadi beberapa kali, tidak hanya saat hari kejadian. Tapi yang paling parah saat Sabtu (22/6/2024) malam. Karena sampai menyebabkan korban meninggal dunia," terang AKBP Bimo Ariyanto.

AKBP Bimo Ariyanto menuturkan, penganiayaan juga pernah dilakukan beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Kamis (20/6/2024).

Mian Tasgeen melakukan kekerasan fisik pada korban yakni menyulut rokok ke dada korban sebanyak lima kali.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 44 ayat (1), (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat (3), (4) Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya," ungkap AKBP Bimo Ariyanto.

Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Kediri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved