Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Serentak 2024

Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Jatim Identifikasi 27 Potensi Kerawanan Tahapan Coklit

Bawaslu Jatim memastikan bakal terus memelototi tahapan Pilkada serentak 2024 termasuk masa Pencocokan dan Penelitian atau coklit yang saat ini tenga

TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Ilustrasi - Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih di rumah warga setempat, Selasa (18/6/2024) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim memastikan bakal terus memelototi tahapan Pilkada serentak 2024 termasuk masa Pencocokan dan Penelitian atau coklit yang saat ini tengah berlangsung.

Dalam mengawal hak pilih masyarakat di Pilkada tahun ini, Bawaslu Jatim menggalakkan berbagai upaya. Mulai dari pengawasan langsung, membuka posko Kawal Hak Pilih hingga Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.

"Dalam melakukan pengawasan langsung, Bawaslu Jatim dan Bawaslu kabupaten/kota bergerak bersama dengan 1998 Panwascam, 8.494 Pengawas Kelurahan Desa," kata Ketua Bawaslu Jatim A Warits dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024). 

Sementara Posko Kawal Hak Pilih serentak dibuka pada 26 Juni 2024 di media sosial resmi dan setiap kantor pengawas pemilu.

Kemudian nantinya dilanjutkan dengan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang secara periodik akan dilakukan oleh Bawaslu Jatim.

Menurut Warits, sebelum tahapan Coklit dimulai pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi. 

Baca juga: Cara Bawaslu Kota Madiun Waspadai Pantarlih Pakai Joki saat Coklit untuk Pilkada 2024

Yakni, dengan jajaran Pengawas Pemilu hingga bimbingan teknis sampai dengan PKD serta melakukan pencermatan dan inventarisasi terhadap data Pemilih pada pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.

Selain itu, Warits menjelaskan Bawaslu Jatim juga mengidentifikasi 27 potensi kerawanan dalam tahapan Coklit. 

Diantaranya, Pantarlih tidak menggunakan atribut yang sudah ditentukan, tidak menguasai wilayah sehingga diwakilkan kepada orang setempat, tidak memasang stiker di rumah Pemilih, namun dititipkan RT atau tetangga, lalu Pantarlih yang melakukan Coklit sekaligus menyampaikan hal yang termasuk kampanye, politisasi sara, hoaks dan lain-lain. 

Kemudian, Pantarlih hanya menempel stiker tetapi tidak melakukan Coklit, Pantarlih melakukan Coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan, Pantarlih dalam melaksanakan coklit tidak berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih dan Pantarlih tidak mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas. 

"Berdasarkan identifikasi tersebut diharapkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam mengawal hak pilih untuk mewujudkan daftar Pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir," terangnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved