Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Senasib Kusumayati, Mbah Kannut Dipolisikan 4 Anak Gegara Warisan, Pakai Kursi Roda ke Kantor Polisi

Nasib Mbah Kannut dipolisikan anak kandungnya sendiri ini viral di media sosial. Ia dilaporkan karena pemalsuan dokumen.

via Sripoku
Nasib Mbah Kannut dipolisikan anak kandungnya sendiri ini viral di media sosial. Ia dilaporkan karena pemalsuan dokumen. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib Mbah Kannut dipolisikan anak kandungnya sendiri ini viral di media sosial.

Kisah Mbah Kannut senasib dengan Kusumayati, warga Karawang yang dipolisikan anaknya juga gara-gara warisan.

Mbah Kannut (77) dilaporkan 4 putri kandungnya ke polisi.

Mbah Kannut warga di Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, Palembang ini harus menjalani proses hukum setelah dilaporkan anak kandungnya sendiri.

Mbah Kannut dilaporkan karena adanya dugaan pemalsuan dokumen.

Dengan menggunakan kursi roda, tampak Mbah Kannut terlihat mendatangi Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Alasan Kusumayati Dipolisikan Anaknya yang Tak Dapat Warisan, sang Anak Merasa Tak Adil: Dihilangkan

Diketahui, perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel. 

Ketika ditemui, Hj Kannut (77) datang ke ruang penyidik dengan ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti. 

Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke empat putri kliennya tersebut.

Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Hj Kannut pada 2018.

"Hj Kannut ini dilaporkan anak-anaknya karena penggelapan hak waris, (Dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel.

Terkait pemeriksaan Mbah Kannut sebagai terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.

Baca juga: Kusumayati Dipolisikan Anaknya yang Tak Dapat Warisan, Syarat Damai Rp 500 M, si Anak Bantah Durhaka

Mbah Kannut dipolisikan 4 putrinya perkara warisan.
Mbah Kannut dipolisikan 4 putrinya perkara warisan. (via Sripoku)

"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau," kata Novel.

Lanjut Novel, bukan tanpa alasan Mbah Kannut menjual tanah itu lantaran untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara sebab almarhum suami Mbah Kannut ini wafat juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.

"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata. Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah," jelas Novel kembali.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved