Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Kusumayati Dipolisikan Anaknya yang Tak Dapat Warisan, sang Anak Merasa Tak Adil: Dihilangkan

Kasus Kusumayati, ibu di Karawang dipolisikan anaknya yang tak dapat warisan ayah menjadi berita viral.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST
Alasan Kusumayati Dipolisikan Anaknya yang Tak Dapat Warisan? sang Anak Merasa Tak Adil: Dihilangkan 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus Kusumayati, ibu di Karawang dipolisikan anaknya yang tak dapat warisan ayah menjadi berita viral.

Anak Kusumayati yang bernama Stephanie Sugianto mengungkap alasannya.

Stephanie Sugianto mengaku mendapat ketidakadilan.

Ia pun membeberkan apa yang dilakukan orangtuanya.

Stephanie Sugianto mengaku selama ini berusaha menjadi anak yang patuh kepada orangtuanya.

Namun, bukan tanpa alasan dia melaporkan orangtua yang saat ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Karawang atas kasus harta warisan dan perusahaan yang ditinggalkan oleh Sugianto, suami Kusumayati.

"Hal itu semata-mata demi mempertahankan hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayah saya bernama Sugianto."

"Agar mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris."

"Bukan tindakan anak durhaka," kata Stephanie dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2025) kemarin, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Curhat Anak Pelawak Lunasi Utang Ayahnya ke Rentenir, Rumah Warisan Rp3,5 M Dijual: Nekak Gulu

Stephanie berujar, sejak ayahnya, Sugianto, meninggal pada 6 Desember 2012 sampai dengan perkara disidangkan di PN Karawang, seluruh harta waris dikuasai ibu, dan kakak kandungnya Dandy Sugianto, serta adik kandungnya, Ferline Sugianto.

Harta tersebut berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya.

"Saya sebagai salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut," kata Stephanie.

Bahkan, kata Stephanie, haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham di PT EMKL Bimajaya Mustika dihilangkan.

Caranya dengan memalsukan tanda tangan Stephanie, baik dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

Pemalsuan serupa dilakukan pada Notulen Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (UPSLB) PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.

Baca juga: Alasan Stephanie Anak Polisikan Ibu Kandung, Bantah Tudingan Durhaka, Namanya Dihapus dari Hak Waris

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved