Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Mojokerto

Pj Ali Kuncoro Sidak Handphone di 2 OPD Pemkot Mojokerto, Berantas Judi Online di Kalangan ASN

Berantas judi online di kalangan ASN Pemkot Mojokerto, Pj Wali Kota Ali Kuncoro sidak handphone di 2 OPD, didapati 5 pegawai yang terindikasi.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Pj Wali Kota Mojokerto, Ali Kuncoro saat sidak handphone milik pegawai di dua OPD lingkup Pemkot Mojokerto, yang terindikasi ada judi online, Senin (1/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pj Wali Kota Mojokerto, Ali Kuncoro melakukan sidak handphone milik pegawai di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Mojokerto.

Sidak ini adalah tindak lanjut dari penegasan Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro, yang akan memberikan sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) jika terbukti terlibat judi online (judol).

Sasarannya di dua OPD, yakni Kantor Diskominfo dan DPMPTSP di Gedung MPP Gajah Mada Lantai 3 Kota Mojokerto, pada Senin (1/7/2024).

Mas Pj didampingi petugas Inspektorat, Diskominfo dan BKPSDM Kota Mojokerto langsung bergerak mengecek satu per satu ponsel milik pegawai.

Pengecekan meliputi aplikasi yang terindikasi judol, histori browser atau download, WhatsApp, riwayat mobile banking hingga pinjaman online (pinjol).

Hasil sidak didapati ada lima pegawai berstatus ASN non ASN yang terindikasi ponselnya terdapat aplikasi judi online.

Ali Kuncoro mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi pembinaan terhadap lima pegawai tersebut.

"Hari ini kita test case di dua instansi, di Diskominfo hihil zero case. Tapi di DPMPTSP, kita mencurigai itu ada lima ASN dan non ASN yang handphone-nya terindikasi judol," jelasnya, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Ribuan Wanita Gugat Cerai Suaminya Akibat Judi Online, Awalnya Iseng Berujung Utang Menumpuk

Ia mengungkapkan, pihaknya mengintruksikan BKPSDM agar melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Besok yang bersangkutan kita panggil ke BKPSDM, dan apabila terbukti, maka tentu kita melakukan pembinaan terlebih dahulu. Mereka juga kita minta surat pernyataan, dan apabila dikemudian hari tetap melanggar, tentu sanksi sesuai yang berlaku," bebernya.

Ali Kuncoro sekaligus Kadispora Jatim ini menegaskan, Pemkot Mojokerto berkomitmen untuk mendukung pemerintah pusat, memberantas judol.

Apalagi, dampak judol sangat membahayakan masyarakat yang berpotensi merusak rumah tangga hingga berujung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), memicu depresi hingga merenggut korban jiwa.

"Kita akan tegas terhadap pelanggaran, saya tentu lebih ke internal dulu (Pemkot Mojokerto). Ini gerakan moril jajaran ASN di Pemkot Mojokerto dan berkoordinasi dengan Forkopimda. Supaya mereka melakukan breakdown yang sama, sehingga judol di Kota Mojokerto tidak ada," kata Ali Kuncoro.

"Kan sudah ada contoh kasusnya. Ada yang sampai mengakhiri hidupnya karena terlilit judol dan ada kasus rumah tangga hancur karena judol," imbuhnya.

Dikatakan Ali Kuncoro, pihaknya mengajak ASN di Pemkot Mojokerto agar menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.

"Kita akan menjadi pemerintah yang adaptif, dan berusaha merespons segala perkembangan zaman. Sekali lagi ini harus gerakan masif, terstruktur dan sistematis yang dilakukan bersama-sama," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved