Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ribuan Wanita Gugat Cerai Suaminya Akibat Judi Online, Awalnya Iseng Berujung Utang Menumpuk

Ribuan berkas gugatan cerai akibat judi online diterima oleh Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Rinciannya terdapat 2.368 kasus

Editor: Torik Aqua
Kompas.com
Ilustrasi judi online - Ribuan wanita gugat cerai suaminya akibat kecanduan judi online 

TRIBUNJATIM.COM - Ribuan berkas gugatan cerai akibat judi online diterima oleh Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Rinciannya terdapat 2.368 kasus gugatan cerai sejak Januari-Juni 2024.

Dari ribuan kasus tersebut, 70 persen di antaranya akibat kasus judi online.

Mayoritas, istri menggugat cerai suaminya.

Baca juga: Judi Online Jadi Faktor Tertinggi Penyebab Perceraian, Bermula dari Cekcok Kecil Berkepanjangan

Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur, Ahmad Yani mengatakan, dari ribuan gugatan tersebut mayoritas dilayangkan dari istri ke suaminya karena tidak tahan memiliki utang akibat judi online.

 "Ada juga suami yang menggugat karena istrinya terjerat judi online, namun hanya sebagian kecil," ujar Ahmad dikutip dari Tribun Jabar, Senin (1/7/2024).

Adapun rata-rata umur suami yang didugat oleh para istri berusia 30 tahun hingga 40 tahun dengan awal iseng bermain judi online.

"Hasil dari pengakuan dari pihak yang melakukan digugat cerai, rata-rata awalnya mereka hanya iseng-iseng untuk judi online. Namun, malah terjerat dan membuat mereka memiliki banyak utang," Ahmad Yani.

Selain di Cianjur, kasus gugatan penceraian akibat judi online terjadi di Kabupaten Bandung.

Humas Pengadilan Agama Soreang, Syamsu Zakaria, mengatakan, dari 3.500 gugatan yang mereka tangani sepanjang Januari hingga Juni 2024, sebanyak 80 persen, atau 2.800-an di antaranya adalah gugatan perceraian.

"Dari jumlah tersebut, 20 persennya, atau sekitar 560 gugatan perceraian berawal dari judi online," ujar Syamsu.

Data tersebut, ujar Syamsu, mereka ketahui dari persidangan.

Saat mendaftarkan gugatan, sebagian besar hanya menyebut sebab gugatan masalah ekonomi.

"Namun, di persidangan yang muncul judi online," ujar Syamsu.

Dari 560-an gugatan perceraian karena judi online ini, ungkap Syamsu, pihak yang berjudi semuanya pihak laki-laki.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved