Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PLN UIP JBTB Sertipikasi 5 SHGB Ekuivalen dengan 9 Persil Tanah Tapak Tower SUTT 150 kV Grati PIER

5 SHGB Ekuivalen dengan 9 persil bidang tanah tapak tower SUTT 150 kV Grati PIER Kabupaten Pasuruan diterbitkan.

Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Serah terima lima SHGB Ekuivalen 9 Persil Tanah Tapak Tower SUTT 150 kV Grati PIER oleh BPN Kabupaten Pasuruan kepada PT PLN (Persero) UIP JBTB, 2024. 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - PT PLN (Persero) UIP JBTB terus melakukan sertipikasi lahan tanah tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) untuk mengamankan aset negara.

Baru-baru ini, PT PLN UIP JBTB bersama Unit Pelaksana Proyek yaitu PLN UPP JBTB 3 Malang melakukan sertipikasi aset tanah tapak tower untuk Jalur SUTT 150 kV Grati PIER Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Hal itu menunjukkan koordinasi yang baik, kerja keras dan cerdas dalam melaksanakan proses pengamanan aset tanah negara. 

Dalam pengurusan sertipikasi ini, PLN UIP JBTB berkoordinasi dan bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, Kejari Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Desa Curahdukuh, serta PT SIER pemilik asal persil tanah lahan tapak tower.

PLN UIP JBTB berhasil mendapatkan legalisasi aset tanah berupa SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan) sebanyak 5 SHGB yang ekuivalen dengan 9 persil tanah tapak tower SUTT 150 kV Grati PIER dari BPN Kabupaten Pasuruan.

Progres positif lainnya adalah PLN UIP JBTB juga berhasil mendapatkan SHPL 01 Curahdukuh milik PT SIER.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi, Eko Rahmiko, mengucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Pasuruan, Kejari Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Desa Curahdukuh dan PT PIER yang telah bersinergi dan berkoordinasi dengan baik, untuk visi dan misi yang sama, yaitu pengamanan aset negara dalam program penerbitan legalisasi aset milik negara.

“Dengan telah terbitnya SHGB persil tanah tapak tower SUTT 150 kV Grati PIER ini, maka persil tanah untuk infrastruktur ketenagalistrikan yang ada di Kabupaten Pasuruan telah memiliki bukti legalitas aset, sehingga untuk ke depannya dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari terkait permasalahan lahan,” ujar Eko, dalam rilis yang diterima TribunJatim.com pada Senin (1/7/2024).

Baca juga: PT PLN UIP JBTB Amankan Aset, 5 SHGB Tanah Tapak Tower SUTT 150 kV Diterbitkan BPN Jember

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved