Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Muhammad Erik, Pengurus Ponpes Nikahi Gadis 16 Tahun, Ayah Korban Cerita Bujuk Rayu Pelaku

Inilah sosok Muhammad Erik, pengurus ponpes yang diduga nikahi gadis 16 tahun. Ia pun kini dilaporkan orangtua perempuan tersebut.

Surya.co.id
Sosok Muhammad Erik, pengurus ponpes yang diduga nikahi gadis 16 tahun. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang gadis 16 tahun dinikahi pengurus pondok pesantren tanpa izin orangtuanya.

Orangtua korban sampai syok mengetahui anaknya tiba-tiba disebut menikah.

Pelapor mengatakan tak mengetahui bahwa putrinya dinikahi secara sirih.

Tak hanya itu, pelapor juga kaget saat mengetahui anaknya sudah hamil.

Heboh, gadis berusia 16 tahun diduga dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orangtuanya, viral di media sosial.

Baca juga: Pelawak Disiram Kuah Sayur Asem Mendidih saat Izin Nikah Lagi ke Istri, Ayah Takut Nolong: Makan Tuh

Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara sirih.

MR (39), ayah korban mengaku tidak mengetahui bahwa anaknya sudah menikah.

Ia baru tahu setelah tetangganya banyak membicarakan korban sedang hamil.

MR mengatakan sang anak tidak pernah bercerita apa pun kepadanya. Apalagi, soal pernikahannya dengan Muhammad Erik.

MR pun melaporkan Muhammad Erik ke Mapolres Lumajang, Selasa (14/5/2024).

"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita," kata Mr di Mapolres Lumajang, Kamis (20/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

MR menerangkan, perkenalan putrinya dengan Muhammad Erik terjadi karena sang buah hati sering mengikuti majelis pengajian yang diadakan Muhammad Erik.

"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terangnya.

Kepada MR, korban pun mengaku diiming-imingi diberi uang sebesar Rp 300.000 dan akan dibahagiakan.

Bujuk rayu itu terus dilakukan oleh Muhammad Erik, sehingga membuat sang gadis luluh dan bersedia dinikahi.

"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap MR. Meski telah dinikahi, korban dan Muhammad Erik tidak pernah tinggal satu rumah.

Baca juga: Reaksi Kemenag Lumajang Tanggapi Kasus Pernikahan Siri Pengasuh Ponpes : Sering Kami Edukasi

Terduga pelaku hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasratnya. Setelah itu dipulangkan.

Anehnya, Muhammad Erik tidak pernah menyetubuhi korban di rumahnya.

Ia menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah Muhammad Erik.

Korban juga selalu dijemput oleh orang suruhan Muhammad Erik, berinisial M, saat dipanggil oleh Muhammad Erik.

Kini, baik V dan M kabarnya sudah diperiksa sebagai saksi oleh polisi.

"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.

Sosok Muhammad Erik, pengurus ponpes yang diduga nikahi gadis 16 tahun.
Sosok Muhammad Erik, pengurus ponpes yang diduga nikahi gadis 16 tahun. (Surya.co.id)

Tahu dilaporkan ke polisi

Muhammad Erik mengaku telah mengetahui bahwa dirinya dilaporkan oleh orangtua korban ke polisi.

Akan tetapi, ia enggan berkomentar lebih lanjut soal laporan terhadap dirinya.

Ia mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Meski begitu, Muhammad Erik enggan menyebutkan siapa kuasa hukumnya.

Kompas.com berusaha menelusuri siapa yang menjadi kuasa hukum ME. Informasinya, sang kuasa hukum tengah menunaikan ibadah haji dan tidak bisa dihubungi.

Jadi tersangka

Muhammad Erik kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Lumajang AKP Ahmad Rohim melalui sambungan telepon, Jumat (18/6/2024).

"Sudah ditetapkan tersangka kemarin," kata Rohim, Jumat (28/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Kendati demkkian, polisi belum melakukan penahanan pada Erik.

Rohim mengatakan, pihaknya akan memanggil Erik.

"Belum (ditangkap), nanti kami panggil yang bersangkutan," tambahnya.

Sebelumnya, polisi memeriksa 6 orang yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Rohim menyebut, korban dengan Muhammad Erik sebenarnya memiliki hubungan asmara.

Namun, Muhammad Erik mengaku masih bujang kepada polisi.

"Hasil pemeriksaan kita, keduanya ini pacaran terus dinikah siri, tapi enggak tahu katanya bukan pakai madzhab Syafi'i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," jelas Rohim.

Perihal Muhammad Erik disebut sebagai pengasuh pondok pesantren, Rohim membantah hal tersebut.

Menurutnya, hasil pemeriksaan polisi dijelaskan Muhammad Erik hanya berstatus sebagai pengurus di pondok.

"Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved