Terkuak Asal Pesawat Cessna yang Dipakai Eko Darmanto Flexing hingga 'Dirujak' Netizen
Terkuak asal pesawat Cessna yang dipakai eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto flexing hingga dirujak netizen di media sosial.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terungkap asal-usul pesawat pribadi Cessna yang sempat dipamerkan (flexing) lewat medsos (media sosial) pribadi Eko Darmanto, eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya senilai Rp 37 miliar.
Ternyata, pesawat yang sempat membuat para netizen berdecak kagum dengan kekayaan Eko Darmanto sebagai pegawai bea cukai merupakan pesawat sewaan untuk kursus penerbangan.
Dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (2/7/2024), terungkap terdakwa Eko sempat memiliki kursus penerbangan di sebuah sekolah penerbangan umum di Yogyakarta.
Kesaksian atas fakta persidangan itu, disampaikan oleh Ketua Jogja Flying Club, Candra Agus di hadapan para majelis hukum persidangan.
Terdakwa Eko Darmanto tergabung dalam kursus penerbangan sekaligus menjadi anggota klub tersebut, sejak tahun 2022.
Saat tergabung dalam kursus penerbangan itu, terungkap Eko Darmanto telah membayarkan uang sekitar Rp 101,750 juta.
"Biaya training, biaya kelas, sejumlah, Rp 15,5 juta, keanggotaan, instruktur, ngisi kas disop. Sudah dibayarkan. Kalau biaya pendidikan, dibayar saat mulai training. Total keseluruhan yang sudah dibayar Rp 101,750 juta. Sisa Rp 5,76 juta, kami serahkan ke KPK," kata Candra, saat bersaksi dalam sidang.
Uang sebanyak itu dimaksudkan untuk melakukan pembayaran biaya keanggotaan, pengisian kas rutin, pelatihan (training), dan jasa instruktur penerbangan.
Baca juga: JPU KPK Ngotot Panggil lagi Irwan Mussry Suami Maia Estianty Hadiri Sidang Korupsi Eko Darmanto
Pembayaran tersebut ada yang dilakukan secara transfer antar nomor rekening bank, dan ada pula yang dilakukan secara kontan.
Menurut Candra, biaya untuk jasa instruktur penerbangan, dilakukan langsung oleh terdakwa Eko Darmanto kepada si instruktur penerbangan yang mendampinginya belajar menerbangkan pesawat.
"Kami memastikan Eko sudah bayar, dari instruktur. Saat latihan, saya gak terlibat. Tapi transfer Eko langsung ke instruktur," ungkapnya.
Mengenai status kepemilikan pesawat Cessna yang sempat diabadikan dalam swafoto oleh terdakwa Eko Darmanto, melalui akun media sosial pribadinya, beberapa bulan lalu, Candra mengungkapkan, pesawat tersebut kini milik Federasi Aerosport Indonesia (FASI) dan ia menyebutkan harganya sekitar Rp 280 juta.
"(Soal pesawat Cessna dalam foto Eko Darmanto yang viral) Pesawat itu sekarang milik Federasi Aerosport Indonesia (FASI). Pesawat Cessna. Betul (yang viral di Twitter) harganya Rp 280 juta," katanya.
Lalu soal kedekatannya dengan terdakwa Eko Darmanto, Candra menjelaskan, sosok mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu, merupakan anggota biasa dalam komunitas penerbangan tersebut.
Saat pertama kali mengenal sosok Eko Darmanto, ia telah mengetahui bahwa sosok tersebut merupakan pegawai bea cukai di Jakarta, kala itu.
"(Eko sempat kenalkan sebagai sosok pejabat bea cukai) Secara tidak langsung ada. Dia kepala bea cukai. Ini program untuk semua orang. Tentunya setelah daftar, kami pengajuan, surat izin pelatihan dan terbang ke TNI AU, setelah ada, bisa," pungkasnya.
Sementara itu, terdakwa Eko Darmanto mengatakan, pihaknya tidak menampik kesaksian Candra sepanjang jalannya persidangan.
"Atas keterangan saksi, keterangannya benar," ujar terdakwa Eko Darmanto saat menjawab pertanyaan majelis hakim di tengah jalannya sidang.
Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan TPPU dalam jabatannya senilai Rp 10 miliar, sejak Kamis (18/4/2024).
Eko Darmanto diduga menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya.
Pasalnya, pada September 2023 tahun lalu, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus yang menyeret Eko.
Hingga akhirnya penyidik berhasil menyita beberapa tas mewah, dan beberapa kendaraan mewah roda dua dan mobil.
Perlu diketahui, penyelidikan KPK bermula saat sosok Eko Darmanto menjadi sorotan publik usai netizen beramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara.
Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik.
KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang.
Alhasil, lembaga antirasuah itu, menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gratifikasi, sebelum TPPU.
Kemudian, dilansir dari situs resmi Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjabat sebagai kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada 25 April 2022.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko pernah menggantikan Guntur Cahyo Purnomo sebagai kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, dan bertugas di sana sejak 6 Januari 2019.
Sementara itu, Eko Darmanto dilaporkan memiliki total kekayaan sebesar Rp 6,72 miliar pada 31 Desember 2021.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip oleh Kompas.com pada tanggal 2 Maret 2023, angka ini meningkat lebih dari lima kali lipat dari laporan awalnya sejak tahun 2011.
Dalam laporan harta kekayaannya, Eko Darmanto tercatat memiliki sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan deposito.
Namun, terdapat perbedaan antara laporan harta kekayaan yang dilaporkan oleh Eko Darmanto dan nilai harta kekayaannya yang ditemukan oleh KPK.
Berikut rincian harta yang dimiliki Eko Darmanto sebagaimana tercatat di LHKPN.
1) Tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar
2) Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp 2,5 miliar
3) Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp 10 miliar
4) Transporasi dan mesin Rp 2,9 miliar
5) Mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 850 juta
6) Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 600 juta
7) Mobil Chevrolet (bekas) Bell Air tahun 1955, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta
8) Mobil Toyota Fortuner tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 400 juta
9) Mobil Mazda 2 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta
10) Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta
11) Mobil Chevrolet Apache tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta
12) Mobil Ford (bekas) Bronco tahun 1972, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta
13) Mobil Jeep Willys tahun 1944, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta
14) Harta bergerak lainnya senilai Rp 100,70 juta
15) Kas dan setara kas senilai Rp 238,90 juta
16) Utang senilai Rp 9,01 miliar
pesawat Cessna
Eko Darmanto
Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta
Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya
kasus gratifikasi
tindak pidana pencucian uang (TPPU)
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Rugikan Negara Rp38,4 M, Sekda & Anggota DPRK Jadi Tersangka, Ketahuan Lewat Analisa Citra Satelit |
![]() |
---|
9 Bulan Hendy Jalan Kaki dari Cikarang ke Mekkah Modal Rp50 Ribu, Nangis Depan Kabah |
![]() |
---|
Alasan Cak Imin Ngaku sudah Kapok Jadi Menteri Tapi Masih Terima Jabatan Menko PM |
![]() |
---|
Cekcok Lawan Debt Collector Tak Mau Kendaraan Diambil, Wanita Ternyata Naik Mobil Rental |
![]() |
---|
Kelas Nyaris Ambruk 30 Tahun Tak Pernah Renovasi, Kepsek Pindahkan Siswa SDN Belajar di Musala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.