Berita Viral
Alasan Kades Samabahari Ngamuk ke Bule yang Perbaiki Jembatan Rusak Pakai Donasi: Hanya Papan Atas
Terungkap alasan Kepala Desa Samabahari ngamuk ke bule Denmark yang perbaiki jembatan rusak pakai uang donasi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap alasan Kepala Desa Samabahari ngamuk ke bule Denmark yang perbaiki jembatan rusak pakai uang donasi.
Jembatan itu berada di Kampung Sampela, Desa Samabahari, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Kala itu bule Denmark bernama Kristian Hansen tengah berkunjung ke kampung tersebut.
Sang YouTuber lalu melihat kondisi sebuah jembatan yang terapung dan tidak layak untuk dilewati warga.
Kristian pun berinisiatif membantu warga memperbaiki jembatan yang sudah rusak.
Dana perbaikan jembatan itu diperoleh dari donasi warganet.
Dalam tiga hari, Kristian berhasil mengumpulkan donasi sebesar Rp 75 juta.
Pada unggahan Instagram pribadinya, Kristian membagikan cerita tentang pembangunan jembatan tersebut.
"Saat saya sampai pertama kali di perkampungan Sampela, Bajo, perhatian saya tertuju pada sebuah jembatan yang mengapung di antara perkampungan dalam kondisi rusak parah," kata Kristian dalam postingan di akun @thekristianhansen, Kamis (27/6/2024).
Kristian bercerita, uang hasil donasi yang terkumpul dalam waktu tiga hari itu bisa membeli lebih dari 20 meter kubik kayu, 50 kilogram paku, dan sebuah gergaji mesin.
Ia pun merekam bagaimana warga di sana dengan senang bergotong royong untuk membangun ulang jembatan rusak tersebut.
Baca juga: Jembatan di Kampungnya Kini Diperbaiki YouTuber Bule, Pak Kades Justru Kecewa: Bukan Buat Umum
"Tidak ada bayaran, tetapi mereka melakukannya untuk gotong royong," jelas Kristian.
Ia pun berterima kasih kepada para pengikutnya yang telah ikut berdonasi dan berkontribusi dalam pembangunan jembatan itu.
"Terima kasih kepada 300 lebih orang yang berdonasi dan membantu kami mewujudkan ini," tuturnya.
Sayangnya, aksi sang Bule itu membuat Kades atau Kepala Desa Samabahari, Gamis malah kecewa.
Pasalnya, sang kades tak diberitahu bahwa sang YouTuber hendak memperbaiki jembatan.
Tak itu saja, ia juga menyebut jika jembatan itu masih layak digunakan hingga dua tahun mendatang.
"Yang dilakukan Youtuber ini sangat sangat mengecewakan karena tanpa sepengetahuan kami dari Pemerintah desa, dia melakukan sesuatu yang tidak kami ketahui," katanya dilansir dari akun instagram @terang_media, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Kades Kecewa YouTuber Bule Perbaiki Jembatan Rusak, Sebut Masih Layak Pakai, ‘1 sampai 2 Tahun’
Gamis juga menyebut jika turis Denmark itu ternyata bukan memperbaki jembatan secara sepenuhnya.
Ia mengatakan jika jembatan yang diperbaiki adalah penghubung ke penginapan dan bukan jalan umum.
Menurutnya, jembatan yang diperbaiki turis Denmark ini bukan jembatan umum, namun hanya penghubung rumah antar warga saja.
"Kemudian yang digantinya kemarin bukan hanya keseluruhan, tapi hanya sebuah papan atas.
Seharusnya jembatan itu masih layak pakai satu atau dua tahun yang akan datang, hanya kenapa diperbaiki, karena itu bukan jembatan umum.
Itu hanya penghubung ke rumah homestay keluarga," sambung Gamis.
Kasus Kades Lainnya
Sementara itu dalam kasus seputar kades yang lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya mengatakan Kades Tutuwawang, Yohanis Erupley membuat kerugian Keuangan negara sebesar Rp. 1.262.622.930.
Hal tersebut disampaikan Kajari Maluku Barat Daya, Heri Somantri, saat penetapan tersangka Yohanis Erupley dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten MBD, Selasa (2/7/2024).
Heri mengatakan kerugian negara tersebut untuk tahun 2017 hingga 2019.
“Pengelolaan keuangan Desa Tutuawang, tahun anggaran 2017 hingga 2019, berdampak penyimpangan yakni terindikasinya kerugian Negara /Daerah dari pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.262.622.930,” jelas Somantri, di Kantor Kejati Maluku.
Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil audit Investigarif Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya.
“Indikasi temuan kerugian keuangan tersebut, linear denga Laporan Hasil Audit Investigarif Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 700/LHP-PEMSUS/07/2020 tanggal 26 September 2020,” kata Kajari Maluku Barat Daya.
Ia merincikan, dari laporan pertanggungjawaban dana desa terdapat, kekurangan penyetoran pajak tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp. 121.086.000.
Selain itu ada dugaan belanja fiktif senilai Rp. 522.844.242, termasuk belanja pengadaan modal gedung kantor desa, belanja bantuan masyarakat, dan belanja pemberdayaan masyarakat.
Serta belanja markup sebesar Rp. 20 juta, pencairan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp. 366.192.696 dan belanja barang yang tidak sesuai bukti pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) senilai Rp. 232.500.000
“Tindakan Yohanis Erupley dalam pengelolaan keuangan desa selama tahun anggaran 2017 hingga 2019 tidak transparan, tidak efektif, tidak efisien, dan tidak akuntabel,” tegas Heri.
Diketahui, setelah dilaksanakan penetapan dan penahanan, tersangka langsung dibawa ke rutan Waiheru untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Selasa (2/7/2024
Informasi lengkap dan menarik lainnya di > https://jatim.tribunnews.com/2024/07/03/pantas-rating-bengkel-motor-ini-jelek-di-google-pelanggan-dongkol-bayar-ongkos-mekanik-rp-250-ribu" rel="nofollow">Googlenews TribunJatim.com
Kepala Desa Samabahari
bule Denmark yang perbaiki jembatan rusak
Kristian Hansen
Kampung Sampela
berita viral
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Baru Sadar, Pedagang Layani Transaksi Rp 350.000 Padahal Penipu Cuma Transfer Rp 350 |
![]() |
---|
Melihat Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.