Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Asniati Tak Tahu Usia Pensiun Guru 58 Tahun, Kini Harus Kembalikan Gaji Rp 75 Juta: Bukan Salah Saya

Seorang guru TK di Jambi bernama Asniati (60), diminta mengembalikan uang gaji sebesar Rp 75 juta. Simak cerita Asniani selengkapnya.

|
via Bangka Pos
Guru TK di Jambi bernama Asniati (60), diminta mengembalikan uang gaji sebesar Rp 75 juta. 

Namun, ia justru mendapatkan informasi harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada negara, karena usia pensiunnya di usia 58 tahun.

BKD menganggap ada kelebihan bayar selama dua tahun.

Atas hal ini, Asniati menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Apalagi, menurutnya, hal itu bukan sepenuhnya kesalahan dirinya, namun juga kesalahan dari pemerintah.

"Walau pun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu," ujarnya.

"Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi," tandasnya.

Baca juga: Pantas PNS Guru SMP ini Leluasa Gondol 26 Komputer di Lab, Jual Barang Curian Demi Main Judi Online

Dipanggil DPRD

Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniati datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi.

Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.

"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.

Hingga kini kelanjutan nasib Asniati masih belum terungkap.

Awal Mula Ketahuan

Ada pun permasalahan masalah gaji guru TK yang harus dikembalikan itu bermula dari temuan BPK.

Dimana BPK menemukan potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar tersebut.

Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved