Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Cara Mudah Cetak KK Barcode, Bisa Diurus Online Tanpa ke Kantor Dukcapil, Ada PIN Rahasia

Inilah cara cetak KK barcode dari rumah. Tak perlu datang ke Dukcapil, bisa diurus dengan sistem online lewat link ini.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
ILUSTRASI KK Barcode - Berikut cara mudah mengurus KK barcode secara online, tak perlu ke kantor Dukcapil. 

TRIBUNJATIM.COM - Tribunners kini bisa cetak Kartu Keluarga (KK) tanpa mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pasalnya kini telah tersedia KK barcode.

Di samping itu, muncul pertanyaan perbedaan KK barcode dengan KK lama yang sudah dicetak.

Untuk itu, berikut tersaji penjelasan tentang apa itu KK barcode.

Dalam artikel ini juga tersedia cara cetak KK barcode dari rumah.

Yuk simak selengkapnya:

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Fakta Baru Pabrik Narkoba di Malang - Pernikahan 2 Lansia Akhirnya Tercatat Negara

Apa itu KK barcode

Diketahui, dokumen administrasi kependudukan terus mengalami perubahan dan perbaikan seiring dengan bertambah pesatnya perkembangan teknologi modern.

Perkembangan seperti ini dilakukan dengan baik untuk memberikan kemudahan bagi Pelayanan Publik kepada masyarakat.

Contoh administrasi kependudukan yang telah berubah yaitu perubahan di KTP biasa menjadi E-KTP kemudian Kartu Keluarga model lama menjadi Kartu Keluarga model baru yang dilengkapi barcode atau kode QR di pojok kanan bawah.

Dari sisi pelayanan untuk membuatnya juga kini sudah lebih dipermudah yaitu dengan sistem online di setiap Disdukcapil.

Baca juga: Cara Cek Khodam Online yang Lagi Viral di Live TikTok, Masukkan Nama Lengkapmu dan Lihat Hasilnya

Baca juga: Cara Ukur Jarak Jalur Zonasi PPDB 2024 dari Rumah ke Sekolah dengan Google Maps, Mudah Pakai HP

Fungsi Kode QR atau barcode di KK model baru

Kode QR pada dokumen tersebut berperan sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah, serupa pada model KK dengan kertas security printing.

Dapat diartikan jika kode QR tersebut merupakan tanda tangan dan cap basah dari kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau pejabat yang berwenang yang telah direkam secara elektronik.

Kode tersebut juga digunakan sebagai securty printing artinya untuk memastikan kemaanaan data dari dokumen Kartu Keluarga tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved