Berita Viral

Jadwal Sidang Pembelaan Nadiem Makarim setelah Dituntut 18 Tahun Penjara, Kondisinya Terungkap

Tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang terima Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tengah jadi perbincangan publik.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ani Susanti
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Nadiem Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:

TRIBUNJATIM.COM - Tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang terima Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim tengah menjadi perbincangan publik.

Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI juga menuntut Nadiem Makarim membayar uang pengganti Rp5,6 triliun.

Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

 

Dalam tuntutan JPU, hal yang memberatkan yakni Nadiem Makarim tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum.

Setelah sidang tuntutan, akan digelar sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Nadiem Makarim?

Lantas, kapan sidang pembelaan digelar?

Majelis Hakim telah menetapkan agenda pembelaan atau pleidoi Nadiem Makarim digelar pada 2 Juni 2026 mendatang.

Majelis hakim memberikan waktu sekitar tiga minggu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan.

Waktu tersebut juga diharapkan dapat digunakan untuk pemulihan kondisi kesehatan Nadiem pascaoperasi yang dijalaninya pada Rabu (13/5/2026).

“Jadi untuk menyampaikan nota pembelaan, mungkin masing-masing ada nota pembelaan dari terdakwa dan nota pembelaan dari advokat. Itu sesuai dengan arahan majelis yang mulia kemarin adalah tanggal 2 Juni,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, Rabu, dilansir Kompas.com.

“Sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran, untuk masa penyembuhan setelah tindakan langsung kurang lebih tiga sampai enam minggu,” jelas Purwanto.

Baca juga: Daftar Tuntutan Jaksa ke Nadiem Makarim Dalam Kasus Korupsi Chromebook Selain Pidana 18 Tahun

Ia berharap waktu penundaan sidang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh terdakwa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved