Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DKPP Pecat Ketua KPU RI Gegara Asusila, Wapres Ma'ruf Amin Soroti Soal Moral dan Integritas

Pemerintah RI menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari lantaran tindakan asusila.

TRIBUNJATIM.COM/Yusron Naufal Putra
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin saat ditemui di Surabaya, Kamis (4/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah RI menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari lantaran tindakan asusila. Kasus ini pun diminta jadi pembelajaran semua pihak untuk menjaga urusan moral hingga integritas. 

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menyatakan enggan mengomentari substansi kasus ini karena menjadi ranah DKPP. Dia pun meyakini DKPP sebagai lembaga berwenang telah melakukan pertimbangan banyak hal terhadap keputusan tersebut. 

"Saya tentu tidak bisa memasuki masalahnya secara langsung, karena itu kewenangan DKPP. Tetapi buat saya, ini adalah pelajaran penting untuk semua pihak jangan sampai hal-hal seperti itu terjadi," kata Ma'ruf saat ditemui disela kegiatan di Surabaya, Kamis (4/7/2024). 

Ma'ruf yang juga tokoh Nahdlatul Ulama itu menegaskan pentingnya menjaga moral termasuk juga integritas. Hal ini berlaku kepada siapapun dan harus dijaga betul. "Ini peringatan, jangan main-main nantinya seperti apa yang terjadi di KPU," terang Ma'ruf yang pernah menjadi Ketua Umum MUI Pusat. 

Disisi lain, pemerintah memastikan bahwa putusan DKPP ini tidak akan mengganggu gelaran Pilkada yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang.

Baca juga: 5 Kontroversi Hasyim Asyari Ketua KPU yang Dipecat karena Kasus Asusila, Bolak-balik Disanksi DKPP

"KPU secara lembaga tidak terganggu, karena ini perorangan bukan berarti keseluruhan," jelas Ma'ruf. 

Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024). Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). 

Yakni, karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya. 

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024) dikutip dari Kompas.com

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis dan berbuat asusila terhadap Pengadu. Termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI. 

Baca juga: Sosok dan Pendidikan Hasyim Asyari, Dipecat sebagai Ketua KPU, Lakukan Tindakan Asusila pada Wanita

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved