Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Kasus Perampokan di Rumah eks Kadis PUPR Magetan, Polisi Masih Belum Bekuk Pelaku, Hitung Kerugian

Aksi dugaan perampokan yang dialami Pensiunan ASN Bambang Setiawan Senin (17/6/2024) dinihari, masih didalami Satreskrim Polres Magetan.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
Penampakan Rumah Bambang Setiawan. Pensiunan ASN sekaligus Mantan Kepala Dinas PUPR tersebut, diduga menjadi korban perampokan pada malam takbiran Senin (17/6/2024) sekitar pukul 02.30 WIB, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Aksi dugaan perampokan yang dialami Pensiunan ASN Bambang Setiawan Senin (17/6/2024) dinihari, masih didalami Satreskrim Polres Magetan.

Mantan Kepala Dinas PUPR tersebut menjadi korban tindak kejahatan, saat malam takbir Idul Adha di rumahnya, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Kejadian itu menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Seluruh penghuni rumah sempat disandera oleh perampok. 

Meski akhirnya dilepaskan, beberapa saat setelah itu, anak korban melaporkannya ke Polsek Maospati.

“Masih penyelidikan dan didalami, oleh tim penyidik di lapangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Perampokan di Alfamart Probolinggo, Pelaku Sempat Pesan Es Tebu untuk Pantau Situasi 

Pihaknya mengaku masih menghitung kerugian materil korban. Menurutnya, barang yang hilang bukan hanya uang tunai, tapi juga koleksi barang antik.

“Ada batu akik dan beberapa benda pusaka keris, yang belum diketahui secara pasti nilai jualnya,” bebernya.

Berdasarkan keterangan dari para korban, lanjut dia, jumlah pelaku yang masuk ke dalam rumah sebanyak 3 orang. Mereka menjalankan perannya berbeda beda.

Baca juga: Rumah eks Kepala Dinas PUPR Magetan Dirampok saat Malam Takbiran Idul Adha, Penghuni Disandera

“Benda pusaka disimpan di sebuah kamar lantai 2. Uang ada yang diambil namun jumlahnya tidak banyak, hanya Rp 3.500.000 sampai Rp 4.000.000,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved