Berita Mojokerto
Usut Dugaan Perselingkuhan ASN Pemkab Mojokerto dengan Honorer, Inspektorat Panggil 7 Saksi
Inspektorat Pemkab Mojokerto bergerak cepat mengusut kasus dugaan perselingkuhan sesama pegawai, yang melibatkan ASN Pemkab dengan pegawai honorer
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Inspektorat Pemkab Mojokerto bergerak cepat mengusut kasus dugaan perselingkuhan sesama pegawai, yang melibatkan oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan dengan seorang pria tenaga honorer.
Penyidik Inspektorat telah memanggil tujuh saksi untuk memastikan kebenaran dan memperkuat bukti- bukti terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN.
Termasuk, memanggil oknum ASN inisial RPSW (34) diduga selingkuh dengan IM (40) tenaga honorer atau non ASN, yang keduanya adalah pegawai di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto.
Kasus perselingkuhan itu membuat heboh lantaran terbongkar setelah keduanya digerebek suami di Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto.
Apalagi, dugaan perselingkuhan sesama pegawai itu bahkan menjadi atensi Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati bagi Inspektorat dan BKPSDM untuk segera dituntaskan.
"Setelah ada petunjuk dari Ibu Bupati dan Pak Sekda, mulai kemarin kita melakukan klarifikasi dan minta keterangan kepada beberapa pihak. Yang untuk membuktikan kebenaran kejadian yang ada tersebut," ucap
Inspektur Pemkab Mojokerto, Poedji Widodo, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Selingkuh dengan Rekan Kerja di Rumah Kosong, ASN Pemkab Mojokerto Panik Pintu Didobrak Suami

Baca juga: Sanksi Berat Menanti ASN Selingkuh di Mojokerto, Digrebek Suami Sah di Perumahan Kosong
Poedji Widodo mengatakan tujuh orang dipanggil ke Inspektorat sebagai saksi, di antaranya pejabat Pemkab Mojokerto, Pemdes dan perangkat Desa Sambiroto, termasuk keluarga dari kedua belah pihak.
Diketahui, keduanya merupakan pegawai di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto, RPSW ASN 2020 sebagai Analisis Pembangunan dan IM sebagai Tenaga Administrasi umum non ASN.
"Jadi kemarin mulai dari atasan langsung, kemudian perangkat desa dan beberapa saksi. Tujuh orang yang kita lakukan klarifikasi, untuk saksi-saksi yang menurut kami bisa menyampaikan informasi. Mungkin sampai besok tergantung hasilnya," jelasnya.
Ia menjelaskan Inspektorat juga telah memanggil suami yang bersangkutan ASN RPSW untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Nasib Oknum ASN Pemkab Mojokerto Selingkuh dengan Honorer, BKPSDM Siapkan Sanksi, Jadi Atensi Bupati
Keluarga dari kedua belah pihak juga akan dipanggil untuk melengkapi data yang diperlukan.
Pemeriksaan oleh Inspektorat tetap berjalan bersamaan dengan penyelidikan oleh PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
"Sementara (Saksi) dari pihak-pihak itu, nanti data yang terkumpul akan kita analisa karena ini masih di ranah kita. Kan dilaporkan suami yang bersangkutan (PPA Polres Mojokerto), kita terkait dengan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN, kalau pidana urusan APH," bebernya.
Poedji menegaskan, pihaknya memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan perselingkuhan yang telah mencoreng instansi Pemkab Mojokerto.
"Iya tetap, selama dia ada pelanggaran disiplin pegawai dan pelanggaran kode etik ya kita lanjut," pungkasnya.
5 Tahun Lalu Warga Sudah Patungan, Jalan Rusak di Mojokerto Tak Digubris, Pemda: Belum Bisa Akomodir |
![]() |
---|
Sambut Libur Panjang, Ratusan Bus di Terminal Kertajaya Mojokerto Diperiksa |
![]() |
---|
Jadwal Pembelajaran Bulan Ramadan di Mojokerto, Awal Puasa Siswa Belajar di Rumah |
![]() |
---|
Kisah Bripka Muliono, Polisi di Mojokerto yang Nyambi Jadi Petani Setelah Bertugas |
![]() |
---|
Ini Penyebab Program Makan Bergizi Gratis di Kota Mojokerto Ditunda hingga 3 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.