Berita Viral
Alasan Asniati Tak Perlu Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Sang Guru TK di Jambi Kini Ungkap Harapannya
Asniati (60) pensiunan guru TK Negeri 3 di Jambi terharu lantaran tidak perlu mengembalikan uang gaji Rp 75 juta.
TRIBUNJATIM.COM - Rasa haru kini menyelimuti guru TK di Jambi bernama Asniati.
Asniati saat ini bisa bernapas lega karena ia tak perlu mengembalikan gaji Rp 75 juta.
Padahal sebelumnya ia sudah diliputi kecemasan.
Asniati (60) pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, terharu lantaran tidak perlu mengembalikan uang gaji Rp 75 juta.
Informasi itu diperolehnya dari Dinas Pendidikan (Disdik) Muaro Jambi. Disdik membenarkan Asniati pensiun di usia 60 tahun.
"Saya sangat terima kasih banyak kepada pihak yang membantu saya selama ini. Sehingga saya tidak mengembalikan uang Rp 75 juta ke negara,” ungkap Asniati saat ditemui di kediamannya, Kamis (4/7/2024).
Ia berharap, ke depannya tidak ada lagi orang-orang yang mengalami nasib yang sama.
Baca juga: Demo Penghapusan Tunjangan Guru Honorer Lumajang Ricuh, Mahasiswa Meradang dan Terlibat Aksi Dorong
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Firdaus menyebutkan, setelah dilakukan pengecekan di BKN Palembang, benar Asniati masih aktif mengajar selama 2 tahun.
“Kami sudah membuktikan bahwa Asniati ini aktif dalam mengajar," ujarnya.
Nantinya, BKN Palembang akan berkoordinasi dengan BKN pusat untuk menindaklanjuti data Asniati.
Menurut Firdaus, saat ini Dinas Pendidikan Muaro Jambi masih berjuang untuk mencocokkan data Asniati ini di pusat.
"Untuk BKN Palembang itu memang Asniati pensiun di usia 60 tahun," sebutnya.
Berdasarkan data BKN Palembang, ia mengungkapkan, Asniati tidak perlu mengembalikan uang senilai Rp 75 juta ke negara.
Baca juga: Penyebab Guru TK Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta, Gaji di Masa Pensiun, Asniani: Saya Ngajar
Penjelasan BKD Soal Nasib Guru Asniati
Sebelumnya, penjelasan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi soal kasus guru Asniati harus membayar ke negara Rp 75 juta.
Uang itu adalah kelebihan gaji yang ia terima selama 2 tahun.
Pasalnya, guru TK itu mengaku tak tahu harus pensiun umur 58 tahun.
Sedangkan ia terus bekerja hingga umur 60 tahun.
Kepala Bidang (Kabid) Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniati terdaftar pensiun sejak 2022.
Namun dirinya baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023.
Menurut Rini, pada saat pengajuan pensiun, masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN.
"Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya, sementara kalau dari Undang Undang Guru dan Dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1, jadi ibu itu tetap di jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu," ungkapnya, melansir dari Kompas.com.
Rini menegaskan, jika jabatan Asniati fungsional umum maka untuk pensiunannya tetap di usia 58 tahun dan untuk fungsional tertentu baru di usia 60 tahun.

Baca juga: Pantas PNS Guru SMP ini Leluasa Gondol 26 Komputer di Lab, Jual Barang Curian Demi Main Judi Online
Lalu soal Asniati yang masih mendapat gaji adalah wewenang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SK PP, dasar SK PP itu SK pensiun, dasar SK pensiun pertek, pertek itu dari BKN," sebutnya.
Asniati sendiri kini mengaku bingung dan tak mampu untuk mengembalikan uang kelebihan gaji yang dia terima sebesar Rp 75 juta.
Mantan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, itu mengatakan, semisal sudah dianggap pensiuan kenapa dirinya masih menerima gaji dan diizinkan bekerja seperti biasa.
Tidak hanya itu, Asniati juga mengaku masih menerima gaji ke-13.
"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," katanya, Rabu (3/6/2024).
Asniati melanjutkan, peristiwa itu berawal saat dirinya menanyakan soal berkas pensiun yang telah diserahkannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi.
Namun dirinya justru mendapatkan informasi bahwa dirinya harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara.
Alasannya karena usia penisunnya adalah 58 tahun dan ada kelebihan bayar gaji selama 2 tahun.
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya saat ditemui di rumahnya di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
Asniati
Tribun Jatim
guru TK di Jambi
tak perlu kembalikan gaji Rp 75 juta
TribunEvergreen
berita viral
Sungai Bertam
jatim.tribunnews.com
Kondisi Bayi Zafa usai Yusuf Kolong Jembatan Ditangkap Polisi karena Curi Motor Kerabat |
![]() |
---|
Ingat Aipda Robig? Polisi yang Tembak Pelajar itu Masih Anggota Aktif dan Terima Gaji |
![]() |
---|
Kekayaan Kepala PPATK yang Meroket Ketika Rekening Rakyat Ramai Diblokir, Naik 2 Kali Lipat |
![]() |
---|
Sial Penjual Rujak Niatnya Nazar Siswa Malah Muntah-muntah, Kepsek Tak Tega Lihat Istrinya |
![]() |
---|
Sosok Firman Soebagyo yang Sebut Pengibaran Bendera One Piece adalah Makar: Harus Ditindak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.