Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Firman Soebagyo yang Sebut Pengibaran Bendera One Piece adalah Makar: Harus Ditindak

Sosok Firman Soebagyo yang sebut pengibaran bendera One Piece jelang HUT Ke-80 RI makar.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Dok DPR RI/dpr.go.id - Istimewa/Media Sosial
BENDERA ONE PIECE - Potret Anggota DPR RI, Firman Soebagyo yang menyebut pengibaran bendera One Piece jelang HUT Ke-80 RI sebagai tindakan makar.  

TRIBUNJATIM.COM - Fenomena pengibaran bendera One Piece jelang HUT Ke-80 RI pada 17 Agustus 2025, viral di media sosial. 

Anggota DPR RI, Firman Soebagyo menyebut pengibaran bendera One Piece jelang HUT Ke-80 RI sebagai tindakan makar. 

Adapun dalam 'Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)' istilah 'makar' memiliki tiga arti, yaitu akal busuk, tipu muslihat. Kedua perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan ketiga perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Sosok Firman Soebagyo pun kini jadi sorotan karena ucapannya. 

“Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari kemerosotan pemahaman kebangsaan,” kata Firman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Menurut Firman, tindakan pengibaran bendera Jolly Roger ini adalah hal terlarang sekaligus menjadi bentuk provokasi yang berbahaya, terlebih mengingat Hari Kemerdekaan RI ke-80 sudah di depan mata.

Firman menilai, aksi pengibaran itu merupakan bagian dari makar dan harus ditindak tegas.

"Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah, ini enggak boleh. Ini harus ditindak tegas," tambahnya. 

Menurutnya, fenomena pengibaran bendera One Piece harus menjadi alasan untuk memperkuat peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Sebab, perkembangan teknologi digital membuat provokasi dan penyebaran informasi yang menyesatkan menjadi lebih mudah dilakukan. 

Baca juga: Arti Bendera One Piece yang Viral Berkibar Jelang HUT Ke-80 RI, DPR: Masuk Kategori Makar

"Inilah tugas daripada BPIP dan tugas kami juga di MPR. Kami sedang melakukan kajian-kajian juga penguatan terhadap pemahaman ideologi dan pengamalannya itu terus dilakukan penguatan dengan modifikasi-modifikasi dengan cara-cara yang lebih mudah diterima," tutur Firman.

Firman menambahkan, kendaraan umum tidak seharusnya digunakan sebagai alat kampanye, baik positif maupun negatif.

Sehingga, ia mendorong revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJR) agar pengaturan soal fungsi kendaraan umum bisa lebih jelas dan tidak disalahgunakan. 

"Bahwa untuk transportasi umum dan kemudian angkutan umum yang sifatnya umum, jangan dijadikan alat kampanye, baik itu negatif maupun positif," ungkap dia.

"Sehingga, betul-betul alat transportasi itu digunakan untuk kepentingan-kepentingan pelayanan publik. Ini juga perlu diatur," tambah dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved