Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pasuran

Satpam Punya Anak Buah, Dapat Pemasukan Sampai Rp30 Juta, Ditangkap Polisi di Pasuruan : Sabu

Satpam perusahaan penggilingan batu ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan, Kamis (4/7/2024) pagi. Dia adalah Mustain (42) warga Dusun Puntir

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Galih Lintartika
Mustain satpam di Pasuruan saat diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satpam perusahaan penggilingan batu ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan, Kamis (4/7/2024) pagi. Dia adalah Mustain (42) warga Dusun Puntir, Desa Martopuro.

Mustain ditangkap setelah diduga kuat menjual sabu - sabu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 49,75 gram.

Barang bukti itu disembunyikan tersangka di salah satu mesin di perusahaan tempatnya bekerja. Tersangka diamankan di rumahnya di Dusun Puntir.

Saat diamankan, tersangka sedang tidur dan tanpa perlawanan.

Baca juga: Tak Dinyana, ini Barang yang Dicuri Satpam di Tempat Kerjanya di Surabaya, Nilainya Capai Rp200 Juta

Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian.

Kasatnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto menjelaskan, tersangka ini sudah lama menjadi pengedar sabu - sabu.

Di tahun 2022, anak buahnya sudah ditangkap lebih dulu oleh polisi. Saat itu, barang bukti yang diamankan polisi juga besar. 

“Jadi kami pantau terus perkembangannya, dan kami dapatkan informasi kalau tersangka ini baru saja menerima kiriman,” katanya.

Menurut Kasat, tersangka ini merupakan pengedar skala menengah. Sebab, dia tidak menjual paket hemat (pahe), karena yang dijual sudah gelondongan.

“Keuntungan yang didapat tersangka juga besar. Per gramnya, tersangka bisa mendapat keuntungan Rp 100 ribu,” sambungnya.

Baca juga: Kumpulan Fakta Driver Ojol Lapor Polisi Usai Terima Paket Misterius Isi Narkoba, Ada 1 Gram Sabu

Dari pemeriksaan, lanjut Kasat, per bulan, tersangka ini bisa  mendapatkan omzet Rp 20 juta - Rp 30 juta. Per 10 hari, tersangka diperkirakan bisa menjual 100 gram sabu - sabu.

Menurutnya, saat ditangkap, sabu yang baru saja diterima tersangka sudah sempat dijual dan hanya tersisa separuh dari total barang yang didapatkan.

“Setiap beli sabu-sabu, tersangka selalu memesan 100 gram. Setelah itu dijual gelondongan ke beberapa pengecer sabu - sabu,” ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved