Berita Surabaya
Tak Dinyana, ini Barang yang Dicuri Satpam di Tempat Kerjanya di Surabaya, Nilainya Capai Rp200 Juta
Kasus laki-laki usia 26 tahun itu maling di PT Emitraco Investama Mandiri (ETM), perusahaan menyewakan alat berat yang berkantor di Jalan Asemrowo.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPH ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dalam kasus satpam curi di tempat kerja.
Kasus laki-laki usia 26 tahun itu maling di PT Emitraco Investama Mandiri (ETM), perusahaan menyewakan alat berat yang berkantor di Jalan Asemrowo.
Barang yang dicuri kabel dinamo. Nilainya mencapai Rp200 juta.
Pengakuan warga asal Mojokerto tersebut mengaku baru pertama kali itu mencuri. Dilakukan bersama dua orang temannya, KUN dan PRA. Keduanya, masih belum tertangkap. Apes bagi DPH adalah orang yang pertama dicokok polisi.
DPH ternyata satpam PT ETM. Pencurian kabel dinamo itu dilakukan pada Rabu (12/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah mencuri, dia kerja seperti biasa. Seperti tidak terjadi apa-apa.
Baca juga: Pilu ART di Surabaya Jadi Korban Pencurian Motor, Aksi 2 Maling Terekam CCTV Cuma 22 Detik
Tak disangka, ternyata selang beberapa hari kemudian ada pengecekan barang di gudang. Ketahuanlah ada barang yang hilang.
Rekaman CCTV pun dicek. Pencurian itu melibatkan orang dalam. Yakni diaktori DPH.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, penyelidikan kasus tersebut dilakukan secara senyap. Tersangka diamankan saat kerja. Barang bukti yang menjadi penangkapan ialah rekaman CCTV, kabel gulung dinamo dan kuitansi stock opname gudang.
“Untuk kerugian yang ditanggung perusahaan akibat pencurian itu ditaksir sekitar Rp200 juta,” ungkapnya.
Baca juga: Akhir Kasus Pencurian Ayam Jago Bu Kades di Bojonegoro, Kejari Hentikan Penuntutan, Happy Ending
DPH mengaku melakukan pencurian itu bersama dua orang temannya berinisial KUN dan PRAST. Kedua pelaku yang belum tertangkap itu kini telah ditetapkan sebagai DPO dan pengejaran.
Adapun modus dari para komplotan tersebut memotong kabel dinamo menggunakan gergaji besi untuk dijual kembali mendapatkan uang sebesar Rp100 juta.
“Alasannya nekat melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Suroto. DPH kini meringkuk di sel tahanan polisi dan terancam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
satpam curi di tempat kerja
PT Emitraco Investama Mandiri
kabel dinamo
pencurian
rekaman CCTV
Surabaya
TribunJatim.com
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.