Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Kediri 2024

Siasat Bawaslu Kabupaten Kediri untuk Antisipasi Joki Pantarlih Saat Proses Coklit

Siasat Bawaslu Kabupaten Kediri untuk mengantisipasi joki pantarlih saat proses coklit data pemilih untuk Pilkada Kediri 2024.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Melia Luthfi Husnika
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Siswo Budi Santoso saat ditemui pada Jumat (5/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Kediri 2024 masih terus dilakukan.

Selama proses tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri melakukan pemantauan dengan metode 'uji petik'.

Tujuannya, adalah untuk meminimalisir adanya pelanggaran yang berpotensi terjadi selama proses coklit berlangsung.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Siswo Budi Santoso, mengatakan, pengawasan melalui uji petik dilakukan setiap hari.

Setiap desa akan ditempatkan satu orang Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) yang nantinya berfungsi sebagai petugas 'uji petik'.

"Setiap harinya wajib memberikan laporan pada kami 10 KK yang sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih. Ini harus acak tidak boleh hanya satu TPS. Apakah dalam prosesnya, Pantarlih ini melaksanakan sesuai prosedur atau ada yang tidak sesuai," kata Siswo saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri, Jumat (5/7/2024).

Siswo mengatakan, potensi pelanggaran bisa saja terjadi saat proses coklit.

Ia mencontohkan terkait adanya 'joki' Pantarlih, yakni orang yang menggantikan Pantarlih untuk verifikasi data para calon pemilih.

"Harusnya kan Pantarlih ini mendatangi rumah warga untuk verifikasi data dengan KK/KTP. Ada nih kasus joki Pantarlih. Jadi Pantarlih tidak datang langsung ke warga, tapi langsung minta data ke RT. Ketua RT yang melakukan pendataan, kemudian Pantarlih terima jadi. Ini tidak boleh," terang Siswo.

Baca juga: Temuan Bawaslu Gresik usai Sepekan Coklit, Ada Joki Pantarlih hingga Tak Datangi Rumah Pemilih

Menurutnya, sesuai yang sudah ditentukan, Pantarlih wajib mendatangi rumah warga untuk melakukan coklit satu per satu.

Setelah melakukan coklit, Pantarlih juga harus menempel stiker coklit di rumah tersebut.

Penempelan stiker, lanjutnya, harus dilakukan oleh petugas.

"Bukan stiker diberikan pada pemilik rumah gitu saja, harus betul-betul ditempel. Misal dititipkan, iya kalau ditempel betul, kalau tidak? Ini pelanggaran," paparnya.

Untuk menyikapi pelanggaran-pelanggaran demikian, Siswo menjelaskan, pihaknya memberikan edukasi dan pesan perbaikan.

Apabila pelanggaran masih terus terjadi, pihak Bawaslu akan mengirimkan surat kepada komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved