Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Polda Jabar Tak Berikan Ganti Rugi Pegi usai Salah Tangkap, Eks Wakapolri: Harusnya Rp 100 M

Inilah ternyata alasan Polda Jabar yang ternyata tidak akan membayar ganti rugi Pegi Setiawan sebagai korban salah tangkap polisi.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsWiki.com
Pegi Setiawan disoroti imbas uang ganti rugi atau kompensasi jadi korban salah tangkap setelah digugurkan status tersangka oleh Hakim PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Pihak Polda Jabar disoroti setelah Pegi Setiawan digugurkan statusnya sebagai tersangka atas penyidikan kasus kematian Vina dan Eki.

Kasus Vina Cirebon yang masih menyita perhatian itu menemui babak baru, Pegi Setiawan yang sebelumnya diamankan Polda Jabar itu akhirnya bebas.

Pegi Setiawan bebas setelah diumumkan putusan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Pihak Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan hingga statusnya sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tidak sah.

Sidang putusan digelar di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pihak Pegi Setiawan.

Menanggapi hal tersebut, tim bidang hukum Polda Jabar selaku termohon pun bakal patuh pada putusan majelis hakim.

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.

Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.

"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang.

Baca juga: Ibu Vina Cirebon Senang Pegi Bebas, Beri 1 Pesan ke Polisi, Pengacara Pegi: Polda Jabar Malu Sendiri

Satu hal yang menjadi perbincangan adalah persoalan uang ganti rugi karena Pegi menjadi korban salah tangkap.

Polda Jabar langsung memberikan tanggapan terkait kabar soal hak ganti rugi Pegi Setiawan setelah jadi korban salah tangkap polisi.

Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawan akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. (Tribun Jabar)

Dijelaskan oleh Kombes Nurhadi Handayani, mengenai konpensasi kepada Pegi, ia mengatakan masih harus berkoordinasi dengan penyidik.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved