Berita Viral
Alasan Polda Jabar Tak Berikan Ganti Rugi Pegi usai Salah Tangkap, Eks Wakapolri: Harusnya Rp 100 M
Inilah ternyata alasan Polda Jabar yang ternyata tidak akan membayar ganti rugi Pegi Setiawan sebagai korban salah tangkap polisi.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Yang jelas, pihaknya akan mengikuti putusan sidang tersebut.
"Nanti kalau misalkan apa, kan dari putus hakim sendiri, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan, istilahnya apa ganti rugi segala kan. Jadi untuk dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan," katanya.
"Jadi kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim."
"Nanti kita bicarakan sama penyidik langkah-langkah selanjutnya. Ya menerima (hasil sidang)," katanya.

Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya.
Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Nurhadi.
Seperti diketahui sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang menjadi tersangka kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, 27 Agustus 2016.
Hakim tunggal dalam sidang itu, Hakim Eman Sulaeman tak menemukan satu pun bukti kalau Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."
"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka oleh termohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum."
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Hakim Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Pegi Setiawan
kasus Vina Cirebon
gugatan praperadilan Pegi Setiawan
status tersangka pegi setiawan dicabut
Eks Wakapolri
Kombes Nurhadi Handayani
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kisah Kuli Bangunan Hampir Jual Granat Hasil Temuannya ke Tukang Loak: Penasaran |
![]() |
---|
Beli Kecambah Pakai Uang Palsu, Pria ini Malah Curhat Pernah Setor Rp 35 Juta Demi Dapat Uang Gaib |
![]() |
---|
Budak Judol Nekat Curi Mobil Xpander Milik Tetangganya yang Bakal Dijual Rp 40 Juta |
![]() |
---|
Beda Pendapat Pengibaran Bendera One Piece Antara Pengamat dan Pejabat |
![]() |
---|
Kepala Dinas Datangi Langsung Rumah Bocah SD yang Viral ke Sekolah Harus Seberangi Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.