Berita Viral
Alasan Polda Jabar Tak Berikan Ganti Rugi Pegi usai Salah Tangkap, Eks Wakapolri: Harusnya Rp 100 M
Inilah ternyata alasan Polda Jabar yang ternyata tidak akan membayar ganti rugi Pegi Setiawan sebagai korban salah tangkap polisi.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.
Baca juga: Pantas Mantan Jenderal Malu dengan Polda Jabar di Kasus Pegi Setiawan? Sebut Kalah Sebelum Berperang
Status tersangka Pegi Setiawan pun akhirnya gugur setelah memenangi sidang praperadilan.
Dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan pihak Pegi.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).
Pandangan soal uang ganti rugi yang harusnya diterima oleh korban salah tangkap sempat diungkap oleh mantan Wakapolri.
Mantan Wakapolri Oegroseno angkat suara mengenai kasus ini.
Ia mengatakan, Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap.
Baca juga: 4 Fakta Pegi Setiawan yang Batal Jadi Tersangka Kasus Vina, Ibu Langsung Jemput Anak usai Sidang
Oegroseno berharap hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon bisa memutuskan dengan sejujur-jujurnya.
Awalnya, Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.
Oleh karena itulah, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.
"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir Tribunnews.
Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Pegi Setiawan
kasus Vina Cirebon
gugatan praperadilan Pegi Setiawan
status tersangka pegi setiawan dicabut
Eks Wakapolri
Kombes Nurhadi Handayani
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kisah Kuli Bangunan Hampir Jual Granat Hasil Temuannya ke Tukang Loak: Penasaran |
![]() |
---|
Beli Kecambah Pakai Uang Palsu, Pria ini Malah Curhat Pernah Setor Rp 35 Juta Demi Dapat Uang Gaib |
![]() |
---|
Budak Judol Nekat Curi Mobil Xpander Milik Tetangganya yang Bakal Dijual Rp 40 Juta |
![]() |
---|
Beda Pendapat Pengibaran Bendera One Piece Antara Pengamat dan Pejabat |
![]() |
---|
Kepala Dinas Datangi Langsung Rumah Bocah SD yang Viral ke Sekolah Harus Seberangi Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.