Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Status Tersangka Pegi Setiawan Dicabut

Dampak Pegi Bebas ke Nasib 8 Terdakwa Lain, Ibu Vina Cirebon Minta Polisi Cari Pelaku Sebenarnya

Pegi Setiawan bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon berdampak ke nasib 8 terdakwa lainnya. Praktisi Hukum Pidana: harus dilakukan eksaminasi.

Editor: Hefty Suud
YouTube Kompas TV
Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka kasus Vina Cirebon. Praktisi Hukum Pidana Wilvridus Watu soroti dampak putusan ini ke 8 terdakwa lainnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Pegi Setiawan bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon.

Padahal sebelumnya sosok Pegi Setiaan disebut sebagai DPO kasus Vina Cirebon yang delapan tahun menghilang.

Ia bebas dari status tersangka setelah Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman kabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Damapak dari putusan bebas Pegi Setiawan kini disorot oleh Praktisi Hukum Pidana Wilvridus Watu.

Menurutnya, kemenangan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, juga menimbulkan persoalan hukum lanjutan terkait nasib 8 terdakwa lainnya.

"Urusannya tidak selesai dengan Pegi bebas. Selain Pegi 8 orang yang saaat ini sebagai terdakwa dan divonis oleh Pengadilan Cirebon atas kesaksian dari Rudiatna harus dilakukan eksaminasi," ujar Wilvridus memberikan pertimbangan hukumnya kepada wartawan, Senin (8/7).

Hal tersebut harus dilakukan menurut Wilvridus karena, mereka divonis atas keterangan saksi testimoniu the auditu.

"Dalam hukum pidana saksi yang mendengar cerita atau kesaksian yang seperti ini tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, karena nilai pembuktiannya nol," lanjut Wilvridus.

Kata Wilvridus, berdasarkan keterangan Aep lalu digunakan dasar untuk melakukan penahanan dan dijadikan bukti di pengadilan. Hak tersebut tentu sangat merugikan para terpidana.

Baca juga: Sosok Eman Sulaeman, Hakim Bebaskan Pegi Ternyata Hidup Sederhana, Hanya Punya 1 Kendaraan Motor

Baca juga: 4 Fakta Pegi Setiawan yang Batal Jadi Tersangka Kasus Vina, Ibu Langsung Jemput Anak usai Sidang

"Maka harapannya semoga upaya hukum luar biasa (PK) yang diajukan oleh kuasa hukum para terpidana dapat dipertimbangkan majelis hakim agung di MA dan dapat menerima sekaligus mengadili sendiri perkara tersebut dan memutuskan 8 terpidana tidak bersalah," tegas Wilvridus.

Pada kasus ini lebih lanjut Wilvridus menilai polisi kurang hati-hati dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. Dia pun sepakat dengan pendapat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaiman yang menyatakan polisi seharusnya memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkann sebagai tersangka. Dalam kasus ini Pegi bukanlah pelaku yang tertangkap tangan.

"Memang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi harusnya Pegi diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Polisi ada mis di sini kita sepakat agar lebih cermat lagi," ucapnya.

Wilvridus Watu, Advokat muda
Wilvridus Watu, Advokat muda (Istimewa via Tribunnews)

Diketahui, dalam pertimbangannya Hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan penetapan status tersangka tidak cukup hanya dengan dua alat bukti seperti tercantum dalam KUHAP.

Ia mendalilkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014 yang menambahkan syarat penetapan tersangka tidak cukup dengan dua alat bukti tapi juga harus dilakukan pemeriksaan dulu terhadap tersangka.

Hakim menyebutkan, penyidik Polda Jawa Barat baru menetapkan status tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024. Tersangka kemudian diperiksa tanggal 22 Mei 2024 dan dilanjutkan pada 12 Juni 2024.

Baca juga: Pantas Mantan Jenderal Malu dengan Polda Jabar di Kasus Pegi Setiawan? Sebut Kalah Sebelum Berperang

“Hakim tidak sependapat dengan termohon dengan bukti pemohon yang menunjukkan cukup dengan 2 alat bukti tanpa harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” kata Eman.

Hakim menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014 yang dalam pertimbangannya menyebutkan adanya syarat tambahan untuk melakukan penetapan tersangka dengan mewajibkan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada calon tersangka. Putusan MK tersebut yang final dan mengikat harus dipatuhi penegak hukum.

“Menimbang oleh karena fakta persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka maka menurut hakim penetapan tersangka tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” kata Eman.

Pegi Setiawan batal jadi tersangka kasus Vina Cirebon, Hakim kabulkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, (8/7/2024).
Pegi Setiawan batal jadi tersangka kasus Vina Cirebon, Hakim kabulkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, (8/7/2024). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Ibu Vina Cirebon bersyukur Pegi bebas

Ibu Vina Cirebon menanggapi dengan positif bahwa Pegi Setiawan akhirnya bebas dari status sebagai tersangka.

Kasus kematian Vina Cirebon yang sudah delapan tahun mangkrak itu masih bergulir hingga saat ini.

Sempat heboh seorang pemuda bernama Pegi Setiawan ditangkap kepolisian diduga sebagai tersangka, kini akhirnya bebas.

Pihak keluarga korban yakni Vina memberikan tanggapan terkait keputusan Hakim soal gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Sukaesih (49), ibu kandung Vina, menyatakan rasa syukur atas putusan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS : Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Dicabut

"Ya, alhamdulillah bersyukur. Saya ikut senang, berarti salah tangkap," ujar Sukaesih saat diwawancarai media di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (8/7/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com

Sukaesih juga memberikan sebuah pesan terbaru kepada pihak kepolisian yang sebelumnya menangkap Pegi Setiawan sebagai terduga pembunuh Vina dan Eki.

Sukaesih meminta agar pihak kepolisian benar-benar menemukan pelaku sebenarnya dari pembunuhan anaknya.

"Untuk harapan, kami pihak keluarga minta polisi cari Pegi, pelaku yang sebenarnya, bahkan dua DPO yang sempat dihilangkan," ucapnya.

Saat sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung berlangsung, keluarga Vina menggelar acara nonton bareng di rumah Sukaesih di Kampung Samadikun.

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. (Tribun Jabar)

Kegiatan nobar ini dihadiri oleh kedua orangtua Vina dan kerabat dekat.

Acara tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum keluarga Vina.

Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, mengatakan, kegiatan nobar ini bertujuan untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga korban serta menunjukkan bahwa mereka terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.

“Kegiatan ini adalah bentuk solidaritas dan dukungan kepada keluarga Vina. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai korban tetap diperhatikan dan proses hukum berjalan dengan transparan,” ucap Reza.

Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita tentang Vina Cirebon lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved