Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Dulu Alih Fungsi Terkatung-katung, Kini SMAN 1 Sooko Ponorogo Menjadi SMKN

Nasib terkatung-katung alih fungsi SMAN 1 Sooko Ponorogo menjadi SMKN bertahun-tahun akhirnya clear.

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Siswa SMKN 1 Sooko Ponorogo saat sedang praktik sekolah 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Nasib terkatung-katung alih fungsi SMAN 1 Sooko Ponorogo menjadi SMKN bertahun-tahun akhirnya clear.

Ini setelah diterimanya surat bernomor 400.3/23639/101/2/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jatim.

Dimana isi surat itu berisi ahli fungsi SMAN 1 Sooko menjadi SMKN.

“Akhirnya tidak terkatung-katung lagi. Setelah proses yang dilalui cukup lama. Mulai 2021 silam,” ungkap Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Miseri Effendy, Senin (8/7/2024).

Dia menjelaskan terkait dengan alih fungsi SMAN 1 Sooko Ponorogo menjadi SMKN memang prosesnya memang cukup panjang.

Baca juga: Kapolres Ponorogo Pimpin Apel Damai Suroan dan Suran Agung, Perguruan Silat di Ponorogo Siap Guyup

Sesuai dengan usulan sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim mulai tahun 2021.

“Kami (DPRD Ponorogo) tahunya saat diundang Musrenbang Kecamatan Sooko 2023. Kepala SMAN Sooko menyampaikan persoalan alih fungsi mengapa hampir 3 tahun belum juga ada kejelasan dan kepastian terkait alih fungsi,” katanya.

Dari aduan di Musrenbang tingkat kecamatan, Moseri mengaku melakukan kunjungan kerja ke Dindik Provinsi Jatim pada akhir 2023.

Setelah kunjungan Kerja itu, Dindik Provinsi Jatim mengajukan surat ke kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Isinta menanyakan ahli fungsi SMAN ke SMKN apakah kewenangan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi atau bahkan Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Surat yang dikirim pada 1 April 2024 itu dijawab oleh Kemendikbud. Dalam surat itu berisi alih fungsi SMAN ke SMKN menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

“Sesuai dengan undang-undang pemerintah daerah nomor 23 tahun 2014. Berdasar surat yang dijawab kementerian, Dindik Provinsi 

menindaklanjuti terkait alih fungsi itu melalui surat yang ditujukan ke pak pj gub jatim,” terangnya.

Surat yang ditujukan ke Pj Gubernur dibalas pada 27 Juni 2024. Isinya menyetujui adanya alih fungsi sman 1 menjdi smkn 1 per 27 Juni 2024. Surat nomor 400.3/23639/101/2/2024

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved