Breaking News

Berita Ponorogo

Mendadak Periksa HP Anggotanya, Dandim 0802 Ponorogo Ingatkan 7 Bahaya Judi Online

Ada yang berbeda usai pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera dan Korps Pindah Satuan Perwira Kodim 0802/Ponorogo, Senin (8/7/2024).

Kodim 0802 Ponorogo/Tribunjatim.com
Dandim 0802 Ponorogo Periksa handphone (HP) Anggota untuk Cegah Judi Online 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Ada yang berbeda usai pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera dan Korps Pindah Satuan Perwira Kodim 0802/Ponorogo, Senin (8/7/2024).

Dandim 0802 Ponorogo, Letkol Inf Dwi Soerjono langsung mendatangi barisan para anggota Kodim 0802 yang turut upacara. Orang nomor 1 di Kodim 0802 memeriksa handphone (HP) para anggota.

Pemeriksaan di lapangan secara random tersebut dipimpin langsung Komandan Kodim 0802/Ponorogo Letkol Inf Dwi Soerjono didampingi Kasdim 0802/Ponorogo dan anggota Staf Intel Kodim 0802/Ponorogo

“Ini mencegah agar anggota Kodim 0802/ponorogo tidak terlibat dalam kegiatan judi online yang saat ini sudah merajalela di seluruh wilayah yang dampak atau efeknya sangat buruk baik bagi diri sendiri, keluarga serta lingkungan,” ungkap Dandim 0802 Ponorogo, Letkol Inf Dwi Soerjono, Senin (8/7/2024).

Dia mengaku anggota Kodim 0802 Ponorogo wajib menjaga agar diri dan keluarga kita tidak melakukan hal – hal yang merugikan, salah satunya tak terlibat judi online.

Baca juga: Gara-gara Judi Online, Warga Lamongan Ramai-ramai Gugat Cerai Pasangan

“Efek dari Judi Online tidak hanya berdampak terhadap diri kita namun akan berdampak juga terhadap keluarga kita, “ jelasnya.

Letkol Inf Dwi Soerjono menyampaikan 7 bahaya akibat judi online. Pertama adalah kecanduan hingga meningkatkan resiko adanya bunuh diri, terpuruknya kondisi keuangan keluarga dan diri sendiri, memicu terjadinya tindakan kriminal dan membahayakan orang lain.

Selanjutnya yaitu terjadi pelanggaran privasi dan tersebarluasnya data pribadi, rusaknya hubungan baik di keluarga dan lingkungan masyarakat, terjadinya dan tejebaknya lingkaran setan dari  pinjaman online ilegal (Pinjol) serta terancamnya anak putus sekolah dan kehilangan masa depan.

Untuk diketahui bahwa terkait pemeriksaan HP anggota yang dilakukan Kodim 0802/Ponorogo tersebut merupakan tindak lanjut dari  Surat Telegram (ST) Komando Atas (Pagdam V/Brawijaya) Nomor STR/177/ 2024 TGL 24 Juni 2024 tentang perintah untuk mencegah terjadinya pelanggaran pidana maupun disiplin akibat judi online yang mana judi online tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

Baca juga: Curi Motor saat Nobar Timnas di Surabaya, Pelaku Pesan Ojol untuk Minta Dorong, Dijual Buat Judi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved