Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Gara-gara Judi Online, Warga Lamongan Ramai-ramai Gugat Cerai Pasangan

Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, ada puluhan warga Lamongan ajukan gugatan cerai gara-gara judi online. Hal ini sesuai data dari Pengadilan Agama (

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Hanif Manshuri
Kantor Pengadilan Agama Lamongan dalam artikel berjudul "Gara-gara Judi Online, Warga Lamongan Ramai-ramai Gugat Cerai Pasangan" 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, ada puluhan warga Lamongan ajukan gugatan cerai gara-gara judi online. Hal ini sesuai data dari Pengadilan Agama (PA) kelas IA Lamongan.

Jumlah pasangan suami istri (pasutri) yang ajukan gugatan cerai akibat judi online itu terhitung periode Januari - Juli 2024. Sementara itu secara keseluruhan angka perceraian di Lamongan ada 1.065 pasutri.

Data yang dihumpun Pengadilan Agama (PA) kelas IA Lamongan, dari jumlah 1.065 pasutri, perkara yang diajukan oleh suami atau cerai talak sebanyak 280 dan cerai gugat sebanyak 799.

Panitera Muda Hukum PA Kelas IA Lamongan, Setianto mengungkapkan bahwa alasan pemohon memilih bercerai karena ekonomi yakni 450 pemohon.

"Kemudian perselisihan sebanyak 367 pemohon, disusul zina atau selingkuh 63 pemohon, lalu meninggalkan pasangan 59, dan latar belakang judi 39 pemohon," kata Setianto, Kamis (4/7/2024).

Ada juga, dilatarbelakangi karena suka mabuk, dipenjara, kawin paksa hingga karena salah satu pasangan murtad atau keluar dari agama Islam.

Baca juga: Pegawai Jadi Tersangka Judi Online, Perhutani Jember Belum Jatuhkan Sanksi

"Ada juga karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 20 pemohon," kata Setianto.

Sementara itu, upaya mediasi yang digelar pasca persidangan perceraian angkanya cukup signifikan. Puluhan pasutri merubah keputusanya dan mencabut pengajuan perceraian.

"99 pengaju perceraian mencabut dan membatalkan sidang putusan setelah dimediasi PA Lamongan," urainya.

Dengan begitu, pertengahan tahun 2024 ini PA kelas IA Lamongan menyelesaikan perkara perceraian yang putusanya dicabut atau dikabulkan diangka 85 persen.

"Untuk sisa perkara dari bulan Juli sekitar 200 pengajuan percerian yang belum dan akan dilanjutkan pada Juni dan seterusnya," pungkasnya.

Baca juga: Ribuan Wanita Gugat Cerai Suaminya Akibat Judi Online, Awalnya Iseng Berujung Utang Menumpuk

Jawa Timur di Urutan ke-4 Pecandu Judi Online

Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyikapi serius fakta bahwa judi online di Jawa Timur masuk urutan keempat terbesar secara nasional.

Diantaranya, saat ini Dinas Kominfo Jatim ditugaskan untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat hingga pihak kepolisian. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved