Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Sidang Dakwaan Eks Kepala BPPD Sidoarjo yang Seret Gus Muhdlor Karena Potong Insentif ASN 

Sidang Dakwaan Eks Kepala BPPD Sidoarjo yang Seret Gus Muhdlor Karena Potong Insentif ASN 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, yang menyeret Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor (PN) Surabaya, Senin (8/7/2024) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Eks Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, yang juga menyeret eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor (PN) Surabaya, Senin (8/7/2024) siang. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Terdakwa Ari Suryono dikenakan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Dakwaan Kedua, Ari didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

"Terdakwa menjabat sebagai kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama Gus muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo dan juga Siskawati sebagai kepala kepegawaian, meminta menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya yang lain atau biaya kas umum," ujarnya saat membacakan dakwaan. 

JPU KPK Andry Lesmana menyebutkan  Terdakwa Ari Suryono melakukan pemotongan insentif sejak triwulan keempat pada tahun 2021 hingga triwulan keempat pada tahun 2023, dengan total keseluruhan Rp8,544 miliar. 

Baca juga: Sidang Pemotongan Dana Insentif ASN Sidoarjo, JPU Jengkel Saksi Berbelit Jawab Pertanyaan Sederhana

Uang tersebut diduga dibagi berdua dengannya Gus Muhdlor, dengan rincian Gus Muhdlor mendapat Rp1,46 Miliar, sedangkan Terdakwa Ari menerima sebesar Rp7,133 Miliar. 

Mengenai modusnya, lanjut Andry, ternyata Terdakwa Ari Suryono menganggap perbuatannya memotong insentif pajak tersebut sebagai hal lumrah karena dimaknai sebagai hutang. 

"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain memiliki hutang kepadanya padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan hutang, seolah-olah para penerima insentif pajak itu memiliki hutang kepada Terdakwa. Padahal Gus Muhdlor dan Siska menyebutkan bukanlah hutang," terangnya. 

Terdakwa Ari Suryono mengenakan kemeja lengan panjang bermotif batik perpaduan warna hitam dan cokelat saat menghadiri sidang perdananya. 

Baca juga: PERAN Gus Muhdlor Terlibat Kasus Dugaan Korupsi BPPD Sidoarjo hingga Ditetapkan Tersangka KPK

Saat berjalan menyusuri lorong ruang sidang menuju ke ruang tahanan sementara, seraya menjabat tangan beberapa orang kolega, awak media, dan JPU secara bergantian, ia menolak berkomentar apapun. 

"Minta doanya semoga dilancarkan dimudahkan, (ditanya soal kegunaan uang) nanti aja ya," ujar Ari Suryono, kepada awak media. 

Sementara itu, setelah sidang dakwaan rampung, JPU KPK Andry Lesmana menerangkan, Terdakwa Ari Suryono sempat memberikan instruksi khusus pada beberapa orang bawahannya, agar membuat surat pernyataan berisi status keabsahan uang insentif yang dipotong tersebut. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Uang dari BPPD

Surat tersebut terdapat tabel panjang berisi kolom nama seluruh pejabat ASN dan disampingkan terdapat kolom tanda tangan kesediaa menyepakati bahwa potongan tersebut merupakan sedekah dengan keikhlasan. 

"Surat itu dibuat oleh bapak siapa tadi, tapi itu permintaan orang lain, tapi dalam draft barang bukti, ada 1 surat tapi ada seluruh pegawai yang tanda tangan. Jadi 1 surat, ada kolom kosong, diisi nama dan tanda tangan,"

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved