Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Sidang Pemotongan Dana Insentif ASN Sidoarjo, JPU Jengkel Saksi Berbelit Jawab Pertanyaan Sederhana

terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo hingga Rp2,7 miliar, bikin JPU KPK jengkel.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo hingga Rp2,7 miliar, yang menyeret Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor (PN) Surabaya, Senin (8/7/2024) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Tiga orang saksi persidangan Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo hingga Rp2,7 miliar, bikin JPU KPK jengkel.

Pantas saja, JPU KPK Andry Lesmana terus menerus meninggikan nada suaranya, karena para saksi cenderung berbelit saat menjawab rentetan pertanyaan soal pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Misalkan, Saksi Ahadi Yusuf, Eks Sekretaris BPPD Sidoarjo, berstatus sebagai pensiunan ASN.

Ia berkali-kali dicecar nyaris didamprat oleh JPU KPK Andry, gegara tak bisa menjawab pertanyaan sederhana.

Pertanyaan sederhana itu, mengenai bisa tidaknya uang insentif yang ditransfer melalui rekening bank, dipotong otomatis melalui sistem perbankan.

Setelah beberapa kali terlibat perdebatan, ternyata Saksi Ahadi Yusuf mengungkap adanya penarikan uang dari insentif sejumlah 10 persen untuk masing-masing ASN, termasuk dirinya.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Suara Soal Penetapan Tersangka KPK: Mohon Doa Kepada Masyarakat

Penarikan tersebut terjadi setiap tiga bulan sekali. Setelah terkumpul, setahu dia, uang-uang tersebut disetorkan kepada Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, yang kala itu dijabat sebagai Joko Santosa, sebelum meninggal dunia pada tahun 2021.

Jabatan tersebut kemudian digantikan oleh Ari Suryono, yang belakangan juga terseret kasus tersebut hingga menyandang sebagai status tersangka.

Saat dicecar mengenai peruntukan uang tersebut, yang diduga mengalir kepada Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Saksi Ahadi Yusuf, berdalih tidak mengetahuinya.

"Gaji saya TF online. Tunjangan TF. Kesepakatan kantor disisihkan 10 persen. Kalau Di dinas sebelumnya gak ada. Iya Atas perintah pimpinan. Sejak 2020-2021 Joko Santosa almarhum. Lalu ganti Pak Ari," ujarnya dalam persidangan, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor (PN) Surabaya, Senin (8/7/2024).

Baca juga: PERAN Gus Muhdlor Terlibat Kasus Dugaan Korupsi BPPD Sidoarjo hingga Ditetapkan Tersangka KPK

Namun, Saksi Ahadi Yusuf mengaku sempat kaget dengan adanya pemotongan uang insentif tersebut. Apalagi jumlah besarannya, ditentukan tanpa adanya penjelasan.

Meskipun tidak rela, ia akhirnya harus belajar legawa juga karena ternyata pemotongan dana insentif tersebut juga dilakukan semua ASN.

Mengenai peruntukan uang tersebut, setahu dia, uang itu dipakai untuk kegiatan atau acara insidentil yang tidak dianggarkan secara tahunan. Seperti, salah satunya, acara perasaan kemerdekaan.

"Iya saya harus belajar ikhlas. (BAP; tidak benar potongan insentif bersifat sukarela) iya," pungkasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Uang dari BPPD

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved