Berita Sidoarjo
Sidang Pemotongan Dana Insentif ASN Sidoarjo, JPU Jengkel Saksi Berbelit Jawab Pertanyaan Sederhana
terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo hingga Rp2,7 miliar, bikin JPU KPK jengkel.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Kemudian, Kesaksian Sulistiono Sekretaris BPPD Sidoarjo, juga tak kalah menyita energi JPU KPK Andry. Pasalnya, Saksi Sulistiono pada beberapa pernyataannya, cenderung tidak konsisten.
Terutama saat dicecar tentang sosok pejabat yang menjadi petugas pengumpul uang potongan tersebut. Termasuk, kegunaan, dan tentunya kemana uang hasil potongan para ASN itu, bermuara.
Yang dapat dijelaskannya, bahwa ia mengaku sempat merelakan uang insentifnya sekitar Rp13 juta dipotong setiap tiga bulan sekali, untuk diserahkan kepada staf dari Siska Wati dan Jasmin, yang sudah pensiun.
Bahkan, saat JPU KPK Andry menguji konsistensi informasi sosok penerima potongan insentif tersebut; antara sosok Siska Wati dan Jasmin. Saksi Sulistiono sempat berkelit, hingga beberapa kali menyangkal kesaksiannya yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga: BPPD Minta Warga Sidoarjo Segera Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo: Jangan Telat
"Tidak tahu ke mana aliran dana. Ada barang yang tidak dicatat, itu mungkin pakai dana itu. Seperti lomba dan menghias ruangan pelayanan. Saya tidak tahu (kalau uang masuk ke bu bupati). Tidak tahu (soal surat untuk pemotongan)," ujarnya dalam persidangan.
Mengenai motifnya yang mau saja memotong insentif tersebut. Saksi Sulistiono mengaku tidak terlalu mengetahuinya. Ia berdalih hanya mengikuti apa yang juga dilakukan oleh teman-teman sesama ASN.
Meskipun belakangan diketahui, bahwa Saksi Sulistiono terpaksa melakukan pemotongan tersebut karena adanya surat edaran yang berisi kewajiban pembayaran atas pemotongan insentif.
"Saya enggak tahu betul. Karena setiap bagian dikumpulkan. Lalu saya dapat surat itu, lalu saya kumpulkan ke Bu Jasmin," jelasnya.
Namun, saat kasus pemotongan dana insentif tersebut belakangan berujung pada OTT KPK.
Saksi Sulistiono mengungkapkan, terdapat perintah khusus dari atasannya Ari Suryono untuk menandatangani surat pernyataan.
Surat pernyataan yang harus ditandatangani semua ASN di divisinya berisi pernyataan bahwa pemotongan insentif tersebut merupakan sedekah, atau bersifat sukarela.
Peristiwa perintah pembuatan surat pernyataan tersebut disampaikan oleh Ari Suryono dua hari, dalam rapat tertutup di sebuah ruangan kerja setelah, gitu gitu ladanya OTT KPK pada Januari.
"Ada surat pernyataan untuk ikhlas. Dibuat Mas Hendro, iya (untuk seluruh pegawai). Pokoknya saya tanda tangan. Saya takut. Karena habis OTT," tambahnya.
"Pak Ari minta berkumpul di ruang bidang aset. Kami kumpul berempat. Bahwa intinya pak ari minta maaf jaga kekompakan. Akhirnya beliau minta buatkan surat pernyataan saya, bahwa pungutan itu ikhlas dan sukarela," pungkasnya.
Ada juga saksi ketiga dalam agenda sidang pada Senin (8/7/2024), Saksi Rahma Fitri Kristiani, Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Jatim, sebelum diemban Terdakwa Siska Wati.
BPPD Kabupaten Sidoarjo
BPPD Sidoarjo
TribunJatim.com
pemotongan dana insentif ASN
Berita Sidoarjo Terkini
HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo, Pejabat Sidoarjo Naik Perahu Sidak ke Lokasi |
![]() |
---|
Pengakuan Plt Bupati Subandi Soal HGB di Atas Laut di Sidoarjo: Sudah Lama dan Habis Masa Berlakunya |
![]() |
---|
Proyek Normalisasi Sungai di Sidoarjo Kerap Terkendala Bangunan Liar, ini Langkah Pemkab dan BBWS |
![]() |
---|
PMK Merebak di Sidoarjo, Dinas Pangan dan Pertanian Berencana Tutup Sementara Pasar Hewan |
![]() |
---|
Pesanan Barongsai dan Liong pada Imlek 2025 di Sidoarjo Meningkat, Kenaikan Sampai 100 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.