Berita Viral
Sosok Anggota DPRD Tembak Paman hingga Tewas, Terjadi di Pesta Pernikahan, ‘Bagian dari Tradisi’
Anggota DPRD Lampung Tengah itu kini menjadi tersangka. Sejumlah senjata api pun ditemukan di rumahnya.
TRIBUNJATIM.COM - Anggota DPRD Lampung Tengah tak sengaja menembak paman hingga tewas.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi di sebuah pernikahan di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Lampung, Sabtu (6/7/2024).
Usut punya usut, tembakan dilepaskan sebagai tradisi.
Nahas, saat diletuskan, peluru justru mengenai korban.
Kini, anggota DPRD bernama M Saleh Mukadam (48) itu ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: HRD Pakai Data Pelamar untuk Pinjol hingga Suami Bingung Disuruh Istri Selingkuh
Kronologi kejadian diungkap oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit.
Andik membeberkan bahwa korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
MSM merupakan paman korban. Lebih lanjut, Andik berujar saat kejadian korban sedang duduk di gorong-gorong.
Korban tertembak dan mengalami luka di kepala akibat letusan senjata organik yang di genggaman MSM.
Luka tersebut tepatnya di bagian telinga kiri, tembus di kening sebelah kanan kepala.
"MSM (Anggota DPRD) sebagai warga yang ditokohkan membunyikan senjata api laras panjang dan senjata api jenis pistol."
"Hubungan antara tersangka dan korban adalah paman, yang diduga tertembak oleh MSM yang merupakan keponakan korban," ujarnya, Minggu (7/7/2024), dilansir dari TribunLampung.co.id.
Menurut Andik, MSM membawa senjata api laras panjang dan senjata api jenis pistol.
"Kemudian pada saat membunyikan senjata api jenis pistol tiba-tiba mengenai korban."
"Tersangka bersama sopir pribadinya sempat membawa korban ke puskesmas terdekat."
"Namun, karena kritis korban dibawa ke sebuah rumah sakit. Sampai di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.
Baca juga: Baru Tiba di Bandara Sepulang Umroh, Istri Jadi Sasaran Tembak Suami Sendiri, Selamat Berkat 1 Sosok
Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini berawal ketika sejumlah warga menghadiri acara pernikahan di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada Sabtu kemarin.
Pada prosesi pernikahan di Dusun 1 Mataram Ilir itu, digelar penyambutan pihak besan dengan tradisi lepas tembakan ke udara.
Saat itu, MKD anggota DPRD Lampung Tengah diundang selaku tokoh masyarakat setempat.
Oleh empunya hajat, MKD diminta menjadi penyambut keluarga besan yang datang.
"Dari pemeriksaan sementara, pelaku diberikan senjata api dan dia langsung mengokang karena dikira belum berisi peluru," kata Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadilah, saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu sore.
Namun senjata itu sudah terisi peluru, sehingga saat dikokang, senjata itu langsung meletus.
Korban yang duduk di kursi pun mendadak terjatuh.
"(korban) Terkena tembakan. Jarak dari tempat duduk dengan pelaku berdiri sekitar 15-20 meter," kata Umi.
Setelah kejadian, korban bernama Salam sempat dilarikan ke puskesmas untuk mendapat perawatan medis.
Saat itu, pihak puskesmas memberikan rujukan untuk dibawa ke rumah sakit.
Namun, Salam meninggal di perjalanan.
Korban lantas diautopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung.

Pihaknya menggunakan pasal berlapis untuk menjerat politisi Partai Gerindra tersebut, yakni pasal 359 KUHPidana dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api ilegal.
"Hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara," kata AKBP Andik.
Lebih lanjut, Andik menyatakan hukuman tersangka bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan.
Ia menegaskan kepemilikan senjata ilegal milik tersangka tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum (APH).
Baca juga: Nasib Polisi Tembak Debt Kolektor, Kapolres Lubuklinggau Tindak Langsung Aiptu FN, Asal Senpi Dikuak
"Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri," tegas Kapolres, Minggu (7/7/2024).
Sejumlah senjata ditemukan di rumah MSM saat melakukan penggeledahan.
Penggeledahan berjalan setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penembakan yang terjadi di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Tim gabungan Direktorat kriminal umum (Dirkrimum) Polda Lampung, dan Polres Lampung Tengah, menggeledah 3 rumah milik MSM di 3 lokasi berbeda.
Antara lain di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, dan rumah tersangka di Jalan Cempaka, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Metro.
Lalu rumah warga berinsial SW yang berlokasi di Bumi Nabung Timur, Lampung Tengah.
Dari 3 lokasi penggeledahan Tim Gabungan berhasil mengaamankan sejumlah senjata api dan amunisi.

"Kami amankan dari hasil penggeledahan di 3 lokasi antara lain, satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, satu buah magazine, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senjata api laras panjang FNC BELGIA, satu buah magazine, satu buah tas berwarna hijau, satu pucuk senjata api HS serta magazine," bebernya.
"Serta satu pucuk senjata api Revolver Cobra, dua buah magazine, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm," terangnya.
Terdapat juga barang-bukti lainya yang diamankan tim gabung berupa dua boks senjata api kosong, dan satu box alat pembersih senjata api kosong.
"Satu surat Garuda Shooting Club, empat butir selongsong amunisi kaliber 5,56 mm, tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm, satu buah peci, dan celana panjang warna hitam milik saudara MSM," jelasnya.
----
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
anggota DPRD Lampung Tengah
Lampung
anggota DPRD tembak paman hingga tewas
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral
Harta Ahmad Sahroni yang Dijarah Warga Imbas Ucapan 'Tolol', ada Jam Richard Mille Rp 11,7 Miliar |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Diduga Kabur ke Singapura saat Demo, Ferry Irwandi: Pengecut Bermental Culun |
![]() |
---|
Puan Maharani Minta Maaf, Janji DPR Berbenah usai Tragedi Affan Driver Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Polisi Sebut Aksi Demo sudah Anarkis, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri untuk Bertindak Tegas |
![]() |
---|
Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Punya Titik Buta dan Langgar Prosedur, Berbahaya di Kerumunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.